Scroll Untuk Membaca Artikel
Nasional

Pembuang Bayi di Gapura Akhirnya Terungkap, Ternyata Dihamili Kakak Iparnya

×

Pembuang Bayi di Gapura Akhirnya Terungkap, Ternyata Dihamili Kakak Iparnya

Sebarkan artikel ini
3fc173dd 0e8d 4b96 9a06 07bb3f2e6a52 169
Ilustrasi

SUMENEP, limadetik.com – Polres Sumenep, Jawa Timur akhirnya mengungkap kasus tindak pidana pembuangan bayi yang beberapa waktu lalu ditemukan di samping pagar Puskesmas Gapura.

Dalam kasus polisi menetapkan dua orang tersangka, masing-masing YF (17) dan AD (24). Keduanya merupakan warga Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura, Sumenep.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

“Yang membuang dan menghamili adalah kakak ipanya sendiri inisial AD. Sedangkan ibu dari yang dibuang inisial YF,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, sebagaimana keterangannya.

Kedua tersangka ditangkap pada Jum’at (16/10/2020) sekira Pukul 16.00 WIB di rumah milik YF. Saat itu Unit Resmob mendapat informasi keberadaan tersangka dan melakukan penyanggongan di sebelah rumah tersangka YF. Setelah ditangkap kedua tersangka langsung dibawa ke Polres Sumenep.

Pasal yang disangkakan Pasal 308 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Di dalam pasal 308 KUHP tertulis, jika seorang ibu karena takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, maka maksimum pidana tersebut dalam pasal 305 dan 306 dikurangi separuh. Adapun ancaman pidana maksimum lima tahun enam bulan.

(hoki/yd)

× How can I help you?