Penyidik Kejari Sumenep Naikkan Status Saksi Bank Plat Merah Jadi Tersangka
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep akhirnya menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit pada bank plat merah yang ada di Kota Keris Sumenep. Kasus tersebut terjadi pada tahun 2016-2017.
Bahkan dalam perkara ini, satu diantara tiga yang ditahan, tim penyidik Kejari Sumenep telah menaikkan status saksi jadi tersangka. Penahanan dilakukan setelah penyidik Kejari Sumenep menemukan sejumlah alat bukti yang dinilai kuat dan meyakinkan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Trimo, SH.MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Moch. Indra Subrata, SH.MH mengatakan, penahanan tiga orang tersangka dalam pusaran bank plat merah di Sumenep sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
“Kemarin, tepatnya malam Rabu 20 Februari 2024 sekira pukul 22.00 Wib, tim penyidik Kejaksaan Negeri Sumenep melakukan tindakan hukum dengan menahan tiga orang tersangka korupsi di salah satu bank plat merah yang ada di Sumenep” kata Kasi Intel, Rabu (21/2/2024).
Dalam perkembangan kasus ini lanjut Kasi Intel, tim Jaksa Penyidik Kejari Sumenep juga telah menaikkan status salah satu dari tiga orang yang ditahan dari sebelumnya diperiksa sebagai saksi dinaikkan menjadi tersangka.
“Setelah Jaksa penyidik mendapatkan alat bukti permulaan yang kuat, maka status seorang yang sebelumnya adalah saksi dinaikkan statusnya menjadi tersangka. dengan alasan subjektif yakni dikuwatirkan tersangka melarikan diri, dan melakukan perbuatan yang sama serta menghilangkan alat bukti” ungkap Indra.
Selain alasan subjektif kata Indra, Jaksa penyidik juga punya alasan objektif yakni ketiga tersangka telah melakukan kejahatan korupsi sebagaimana Pasal yang disangkakan yaitu pasal 2 subsidair pasl 3 junto pasal 18 Undang undang tindak pidana korupsi (tipikor) dengan ancaman di atas 5 tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara.
“Jadi alasan Objektif dan Subjektif ini lah salah satu pertimbangan bagi penyidik untuk segera menahan tiga orang tersangka masing-masing inisial TL seorang Pimpin Cabang Pembantu bank plat merah di Sumenep tahun 2016-2017. Lalu EF, yang sebelumnya adalah Pimpinan Cabang Surabaya dan naik Pimpinan Wilayah, kemudian S (swasta) warga Sumenep” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan para tersangka untuk sementara diprediksi mencapai 20 miliar. Namun juga dimungkinkan bisa naik dan bisa turun. Hingga ada kepastian dari tim auditor.
“Kita masih nunggu hasil ahli auditor untuk kepastian kerugiannya. Jadi kita tetap kerjasama dengan ahli auditor, kalau untuk sementara hasil temuan Jaksa penyidik mencapai diatas 20 miliar. Untuk tiga tersangka saat ini sudah ditahan di Rutan Sumenep” pungkasnya.