Peran OJK Dalam Menjaga Stabilitas Keuangan
Oleh : Ahmad Ajiz Adi Prayoko
Prodi: Akuntansi
Universitas Muhammadiyah Malang
_____________________________
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
ARTIKEL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di bangun atas dasar UU Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan yang telah diresmikan pada 16 juli 2012. Lembaga ini dibangun untuk mengatasi kelemahan dan kekurangan penjagaan terhadap sektor keuangan di Indonesia, tetapi implementasi aktual dari lembaga tersebut untuk sampai ketujuannya merupakan hal tersulit dan menjadi rintangan tersendiri bagi Negara Indonesia.
Rintangan lain yang dihadapi oleh Indonesia adalah memiliki komitmen yang tinggi dalam prosesnya membentuk OJK untuk dapat melakukan tugas dalam reformasi hukum, dan politik yang lebih baik. Pembuatan Undang-Undang OJK ini dimaksudkan untuk membedakan fungsi pengawasan perbankan dari bank sentral ke suatu badan atau lembaga yang independen di luar bank sentral.
Dasar hukum pemecahan fungsi pengawasan tesebut yaitu Pasal 34 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang menyatakan:
Tugas menjaga Bank akan dilakukan oleh lembaga penjagaan sektor jasa keuangan yang independen, dan dibentuk dengan Undang-Undang. Dan Pengesahan lembaga penjagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), akan dilakukan selambat lambatnya 31 Desember 2010.
Penjagaan yang dilakukan yaitu terhadap bank dan perusahaan-perusahaan sektor jasa keuangan lainnya yang mencakup asuransi, dana pensiun, sekuritas, modal ventura, dan perusahaan pembiayaan, serta badan-badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat.
Lembaga ini bersifat independen dalam mengelola tugasnya dan kedudukannya berada di luar pemerintah dan berkeharusan menyampaikan laporan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan menjalankan tugasnya lembaga ini (supervisory board) menjalankan koordinasi dan kerjasama dengan Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang akan diatur dalam Undang-Undang penyusunan lembaga pengawasan dimaksud.
Lembaga pengawasan ini dapat mengujudkan ketentuan yang bersangkutan dengan penerapan tugas penjagaan Bank dengan koordinasi dengan Bank Indonesia dan meminta kejelasan dari Bank Indonesia keterangan dan data makro yang diperlukan.
Para pakar ekonomi menyampaikan pendapat mengenai OJK, bahwa OJK dibentuk agar mengira kompleksitas sistem keuangan global. Sektor keuangan memperkokoh fondasi, daya saing dan stabilitas perekonomian nasional.pengelolaan OJK dibutuhkan guna melebihi kompleksitas keuangan global dari ancaman krisis. Di sisi lain, penyusunan OJK merupakan keharusan pemerintah dalam reformasi sektor keuangan di Indonesia.
Pemerintah memiliki komitmen tinggi dan menjalankan mandat untuk menyelesaikan reformasi di sektor keuangan. Untuk melakukan tugasnya, OJK bekerjasama dengan Bank Indonesia dalam melaksanakan peraturan penjagaan di bidang perbankan.Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengenai bank bermasalah yang sedang dalam usaha penyehatan oleh OJK seperti yang dimaksud dalam peraturan perundangundangan.
LPS dapat menyelesaikan pemeriksaan terhadap bank yang terikat dengan fungsi, tugas dan wewenangnya, serta penyerasian terlebih dahulu dengan OJK. OJK, Bank Indonesia, dan LPS wajib menciptakan dan memerawat sarana peralihan informasi secara terkonsolidasi. Berdasarkan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan, dengan adanya kehadiran OJK bukan berarti ngak ada lagi Bank Indonesia, yang ada adalah pemisahan tugas antara Bank Indonesia dengan OJK.
Pembagian tugas tersebut salah satunya yaitu penjagaan perbankan. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan menyatakan bahwa bank adalah adalah badan usaha yang mempertemukan dana dari masyarakat. Bank juga berperan menjadi pelaksana jalur pembayaran, stabilisator moneter, dan juga sebagai dinamisator perekonomian pada suatu pembangunan nasional dalm hal meningkatkan kesetaraan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kearah pengembangan hidup rakyat lebih banyak.
Otoritas Jasa Keuangan dibentuk dengan tujuan agar keeseluruaan kegiatan jasa keuangan di dalam sektor jasa keuangan terlaksana secara teratur, adil, terbuka, dan akuntabel, serta mampu menciptakan sitem keuangan yang berkembang secara berkelaanjutan dan seimbang, dan mampu menjaga kepetingan konsumen dan masyarakat.
Dengan tujuan ini, Otoritas Jasa Keuangan diharapkann dapat membantu keperluan sektor jasa keuangan nasional sehingga mampu menumbuhkan upaya saing nasioanal. Selain itu, OJK harus mampu melindungi keperluan nasional, antara lain, melingkupi sumber daya manusia, pengurusan, pengelola, dan kepemilikann di sektor jasa keuangan, dengan tetap memikirkan bagian positif globalisasi.
Otoritas Jasa Keuangan di bentuk dan dilandasi dengan landasan-landasan pengelolaan yang baik, meliputi independensi, responsibilitas, bertanggung jawaban, kejelasan, dan kesederhanaan (fairnees).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan tugas dan wewenang berdasarkan asas sebagai berikut:
– Asas Independensi yakni independen dalam pengambilan keputusan dan pelaksaanaan fungsi, tugas, dan wewenang OJK dengan benar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
– Asas Kepastian Hukum yakni asas dalam negara hukum yang mementingkan laandasan ketentuan perundang-undangan dan keadilan dalam setiap kebiijakan penyelenggaaraan Otoritas Jasa Keuangan.
– Asas kepastian umum yakni asas yang mendukung dan menjaga kepastian konsumen, masyarakat, serta mengutamakan kesejahteraan umum.
– Asas keterbukaan yakni asas yang mengungkapkan diri terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar, jujur, dan tidak eksklusif tentang penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan dengan mengawasi atas hak asasi pribadi dan golongan, juga rahasia negara termaasuk rahasia sebagaimana dipastikan dalam ketetapan perundang undangan.
– Asas Profesionalitas Asas profesionalitas yakni asas yang mementingkan keahlian dalam melakukan tugas dan Otoritas Jasa Keuangan dengan tetap berdasarkan pada kode etik dan menurut peraturan perundang-undangan.
– Asas Integritas yakni asas yang memengang teguh pada nilai-nilai moral dalam masing- masing tindakan dan keputusan yang diambil dalam pengelolaan Otoritas Jasa Keuangan.
– Asas Akuntabilitas yakni asas yang menyakinkan bahwa masing-masing kegiatan dan hasil akhir dari masing-masing kegiatan pengelolaan Otoritas Jasa Keuangan perlu dipertanggung jawabkaan kepada publik.
Berdasarkan amanat Undang-Undang Dasar Negara Reublik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) pada pembukaan alinea ke empat mengartikan tujuan negara yaitu mengembangkan kesejahteraan umum yang kemudian diuraikan dalam Pasal 33 UUD NRI 1945 yang isinya bahwa dalam rangka melaksanakan perekonomian nasional yang berkembang.
Dan tetap juga berkelanjutan serta membentuk suatu bentuk harapan kerja yang luas dan sama di sektor ekonomi keuangan yang efektif memberikan kesejahteraan yang adil serta jujur untuk seluruh rakyat, yang selanjutnya bertujuan pembangunan tersebut meneruskan dalam pengaturan dengan terbentuknya lembaga Otoritas Jasa Keuangan sebagai suatu lembaga independent mempunyai tujuan, manfaat dan wewenangan.