Persepsi Mahasiswa PPKn Terhadap Implementasi Konstitusi dalam Ketatanegaraan
Oleh : Rara Nur Selviani Putri
Universitas Negeri Yogyakarta
Prodi : Pendidikan pancasila dan Kewarganegaraan
Kontak : 082125509594
______________________________
OPINI – Konstitusi dalam presepsi mahasiswa PPKn merupakan suatu fondasi utama dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara, yang berfungsi sebagai pedoman normatif bagi seluruh penyelenggara negara maupun warga negara. Konstitusi di Indonesia merupakan sumber hukum utama yang menjadi pedoman atau norma yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.
Di Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) memiliki kedudukan sebagai hukum tertinggi yang mengatur prinsip dasar ketatanegaraan, pembagian kekuasaan, serta jaminan hak asasi manusia. Dalam perspektif teoritis, konstitusi tidak hanya dipahami sebagai dokumen hukum, tetapi juga sebagai kontrak sosial yang mencerminkan nilai-nilai demokrasi dan kedaulatan rakyat.
Disamping itu, konstitusi juga memiliki fungsi sebagai alat pembatas kekuasaan negara (limitation of power) guna mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara. Dalam konteks ini, konstitusi berperan sebagai instrumen yang menjamin adanya mekanisme checks and balances antar lembaga negara, sehingga tercipta sistem pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
Selain itu, konstitusi juga berfungsi sebagai sarana integrasi nasional yang mampu menyatukan berbagai keberagaman dalam masyarakat ke dalam satu kerangka hukum yang sama.Dalam perspektif mahasiswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), pemahaman terhadap konstitusi tidak hanya bersifat kognitif, tetapi juga harus diwujudkan dalam sikap dan perilaku yang mencerminkan kesadaran berkonstitusi.
Hal ini penting karena mahasiswa sebagai generasi intelektual memiliki peran strategis dalam mengawal pelaksanaan nilai-nilai konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, internalisasi nilai-nilai konstitusi di kalangan mahasiswa PPKn menjadi krusial dalam membentuk warga negara yang demokratis, kritis, dan bertanggung jawab.
Selain itu, dalam perkembangan globalisasi dan dinamika politik kontemporer, konstitusi juga dihadapkan pada berbagai tantangan, seperti tuntutan reformasi hukum, perlindungan hak asasi manusia yang lebih luas, serta adaptasi terhadap perkembangan teknologi dan informasi.
Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang komprehensif dan kontekstual terhadap konstitusi agar tetap relevan sebagai landasan dalam menghadapi perubahan zaman tanpa mengabaikan nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya.Seiring dengan perkembangan zaman, konstitusi Indonesia telah mengalami dinamika yang signifikan, khususnya melalui empat kali amandemen pada periode 1999–2002.
Perubahan tersebut bertujuan untuk memperkuat sistem demokrasi, memperjelas mekanisme checks and balances, serta meningkatkan perlindungan terhadap hak asasi manusia (Siradjuddin & Cici, 2021). Selain itu, perubahan konstitusi juga mencerminkan respons negara terhadap tuntutan reformasi dan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks (Pratiwi et al., 2024).
Namun demikian, implementasi nilai-nilai konstitusi dalam praktik ketatanegaraan seringkali menghadapi berbagai tantangan. Tidak jarang terjadi kesenjangan antara norma konstitusional yang ideal dengan realitas praktik di lapangan, seperti dalam aspek penegakan hukum, konsistensi kebijakan publik, serta kualitas demokrasi.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan kritis mengenai sejauh mana konstitusi benar-benar dipahami dan dimaknai oleh generasi muda, khususnya mahasiswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) yang secara akademik dipersiapkan sebagai agen perubahan dan penjaga nilai-nilai konstitusional.
Persepsi mahasiswa PPKn terhadap konstitusi menjadi aspek penting untuk dikaji, karena persepsi tersebut tidak hanya mencerminkan tingkat pemahaman kognitif, tetapi juga sikap kritis terhadap implementasi sistem ketatanegaraan. Mahasiswa sebagai kelompok intelektual memiliki peran strategis dalam mengawal praktik demokrasi dan menumbuhkan kesadaran konstitusional di masyarakat.
Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif terhadap konstitusi tidak cukup hanya pada tataran normatif, melainkan juga harus diimbangi dengan kemampuan analisis terhadap realitas empiris yang terjadi.
Dengan demikian, persepsi mahasiswa PPKn terhadap implementasi konstitusi menjadi relevan untuk mengidentifikasi sejauh mana keselarasan antara pemahaman teoritis dengan realitas praktik ketatanegaraan.
Daftar Pustaka:
Siradjuddin, A., & Cici, F. (2021). Proses perubahan mendasar konstitusi Indonesia pra dan pasca amandemen. Siyasah, 1(1), 45–60.
Pratiwi, D., Noveliasari, I. R., Anbiya, B. F., Izzah, F. M., & Fadiyasa, M. R. (2024). Perjalanan Konstitusi Indonesia dari Awal Periode Kemerdekaan sampai Era Reformasi. Jurnal Harmoni Nusa Bangsa, 2(1), 44–55.
