Nasional

Petani Penjual Sabu, Ditangkap Polsek Sokobanah

×

Petani Penjual Sabu, Ditangkap Polsek Sokobanah

Sebarkan artikel ini
Petani Penjual Sabu, Ditangkap Polsek Sokobanah
FOTO: Tersangka M (36 thn) saat ditangkap Polsek Sokobanah

SAMPANG, Limadetik.com – Kapolsek Sokobanah AKP Agung Joko H, S.IK, MH, M.Si dan anggotanya berhasil mengamankan penjual narkotika jenis sabu dengan inisial M Bin S (36 Thn) di Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Jawa timur, pada Selasa (17/11/2021) pukul 13.00 WIB.

Dari penangkapan tersangka M, berhasil diamankan narkotika golongan I jenis sabu ± 0.32 gram yang ditemukan di lemari buffet yang berada di kamar tidur tersangka.

Saat ditemui diruang kerjanya, AKP Agung Joko H S.IK, MH, M.Si mengatakan, penangkapan tersangka M berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menjual narkotika jenis sabu di Desa Sokobanah, Daya Kecamatan Sokobanah.

“Setelah kami menerima informasi dari masyarakat, kita lakukan penyelidikan lebih dalam dan kemudian mendatangi rumah tersangka M di Dusun Pongkerep, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Kami lakukan pengamanan terhadap M dan kami lakukan penggeledahan kita dapatkan barang bukti Narkotika jenis sabu ± 0.32 gram” terangnya Kamis (18/11/2021).

Setelah mengamankan tersangka dan barang bukti, Kapolsek Sokobanah langsung memerintahkan anggotanya untuk membawa M beserta barang bukti sabu ke Mapolsek Sokobanah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Menurutnya, tersangka M yang berprofesi sebagai petani, menjual Narkotika jenis sabu tersebut hanya disekitar Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang saja.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, tersangka M menjabat sebagai kepala dusun Pongkerep, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah.

Tersangka M dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.

“Tersangka M dan barang bukti berupa 1 buah plastik klip besar yg masih ada sisa sabu, 2 buah plastik klip kecil yg masih ada sisa sabu, 11 buah plastik klip kecil kosong, 1 buah HP Nokia warna biru, 1 buah HP Samsung warna biru, 1 buah HP Vivo warna merah1 lembar dan KTP an. Miski saat ini sudah dilimpahkan ke Sat. Resnarkoba Polres Sampang guna dilaksanakan penyidikan lebih lanjut” pungkasnya.