Scroll Untuk Membaca Artikel
Nasional

Pilkada Sumenep 2020, Pasien Covid 19 Bisa Salurkan Hak Suara

×

Pilkada Sumenep 2020, Pasien Covid 19 Bisa Salurkan Hak Suara

Sebarkan artikel ini
IMG 20200114 125431 e1606811042957
Komisioner KPU Sumenep, Rofiqi Tanziel

SUMENEP, LimaDetik.Com – Pilkada Sumenep, Jawa Timur akan digelar pada 9 Desember 2020. Pilkada kali ini digelar di tengah Pandemi yang masih belum selesai. Sehingga perlu untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan seluruh elemen penyelenggara, mulai dari KPPS, PPS serta PPK untuk melakukan rapid test Covid-19 demi mencegah klaster Pilkada.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Bagi calon pemilih yang saat ini atau pada saat 9 Desember nanti masih ditetapkan sebagai pasien positif corona, tetap bisa menggunakan hak pilihnya secara langsung.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Sumenep, Rafiqi Tanzil, Senin (1/12/2020).

“Pasien positif tetap punya hak untuk memilih, khusus pasien positif Covid-19 nantinya setiap TPS akan ada petugas khusus dengan menggunakan APD lengkap,” katanya.

Sementara bagi pasien yang dirawat di rumah sakit hingga tanggal 9 Desember nanti, maka akan berhak memberikan suaranya dengan syarat harus mengisi Form A5 yang telah disediakan KPU setempat.

“Jadi bisa memilih di TPS terdekat. Form A5 ini adalah pindah pilih,” sambungnya.

Berdasarkan informasi dari Tim Satgas Covid -19 Kabupaten Sumenep, hingga saat ini ini pasien positif Covid-19 berjumlah 736 pasien. Dengan rincian, 667 orang dinyatakan sembuh, sementara 67 lainnya tengah dirawat.

(hoki/yd)

× How can I help you?