Plt Kadisperkimhub Sumenep Pastikan BSPS 2026 Tepat Sasaran, Pemkab Siapkan Dana Pendamping Rp250 Juta
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep memastikan pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2026 akan berjalan lebih transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Program tersebut akan menyasar 622 unit rumah yang tersebar di 63 desa pada 27 kecamatan.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Perkimhub) Kabupaten Sumenep, Drs. Achmad Dzulkarnain, saat kegiatan sosialisasi BSPS 2026.
Menurutnya, berbagai pengalaman dalam pelaksanaan BSPS pada tahun-tahun sebelumnya menjadi bahan evaluasi untuk memastikan program tahun ini berjalan lebih baik.
“Berkaca pada pengalaman sebelumnya, kami bertekad pelaksanaan BSPS 2026 dilaksanakan dengan baik sesuai aturan yang berlaku. Kami juga memastikan batas kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten berjalan sesuai porsinya sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan maupun monitoring,” ujarnya, Selasa (9/6/2026).
Ia menegaskan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program agar tidak melakukan pengondisian ataupun praktik yang bertentangan dengan aturan.
“Saya sudah menekankan kepada seluruh pihak yang terlibat bahwa tidak ada pengondisian. Laksanakan sesuai aturan. Kalau memang aturannya A, ya harus A. Kita ingin pelaksanaan BSPS 2026 menjadi lebih baik,” tegasnya.
Achmad Dzulkarnain menjelaskan, total 622 unit BSPS tahun 2026 berasal dari beberapa sumber usulan. Sebanyak 570 unit pada tahap kelima merupakan aspirasi anggota DPR RI H. Said Abdullah.
Selanjutnya 38 unit pada tahap ketujuh berasal dari usulan Kementerian Sosial (Kemensos), serta 2 unit pada tahap kedelapan berasal dari usulan Kementerian Kesehatan dan 14 Kemensos. Ia optimistis seluruh tahapan program dapat berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
Dalam pelaksanaan BSPS tahun ini, Disperkimhub juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk awak media, sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi dan pengawasan publik.
“Transparansi sangat diperlukan agar program ini berjalan dengan baik. Kami berharap teman-teman media dapat membantu menyebarluaskan informasi mengenai BSPS 2026 kepada masyarakat sehingga pelaksanaannya bisa lebih terbuka dan terawasi,” katanya.
Sebagai bentuk dukungan terhadap keberhasilan program tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk pertama kalinya mengalokasikan dana sharing sebesar Rp250 juta. Anggaran tersebut disiapkan untuk mendukung kegiatan monitoring dan pengawasan pelaksanaan BSPS di lapangan.
“Alhamdulillah, tahun ini Pemerintah Kabupaten Sumenep mendapat dukungan dari Bupati dengan alokasi dana sharing sebesar Rp250 juta. Anggaran ini digunakan untuk monitoring pelaksanaan BSPS agar lebih tepat sasaran dan prosesnya berjalan lebih baik,” pungkas Achmad Dzulkarnain.
