LIMADETIK.COM, SUMENEP – Polres Sumenep telah menetapkan oknum Pegawai BNI sebagai tersangka atas tuduhan perbuatan pelecehan seksual terhadap seorang teller di Bank yang sama.
Kendati sudah dilakukan penetapan tersangka, Polres Sumenep ternyata belum melakukan penahanan. Dan kabar teranyar, berkas tersangka pelecehan seksual tersebut saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
Dikonfirmasi prihal pelimpahan berkas tersebut, Plt. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Slamet Pujiono, MH, saat ditemui media di ruang kerja Kasi Datun membenarkan bahwa telah menerima pelimpahan berkas dari penyidik.
“Iya, kami sudah menerima pelimpahan berkas tahap 1 dari penyidik Polres Sumenep, untuk kemudian dilakukan penelitian terlebih dahulu” katanya, Kamis (19/1/2023).
Menurutnya, dalam kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum pegawai bank plat merah terhadap teman sekantornya, saat ini masih dalam kewenangan penyidik Polres Sumenep. Dan pihaknya baru menerima berkas pelimpahan tahap satu.
“Berkas tahap satu ini, pihak Kejaksaan masih belum bisa melakukan penahanan terhadap tersangka. Sebab inikan masih kewenangan penyidik Polres Sumenep. Berbeda halnya kalau sudah masuk berkas tahap dua” ungkapnya.