Scroll Untuk Membaca Artikel

Polresta Banjarmasin Ringkus 17 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Dan Sita 255,55 Gr Sabu

×

Polresta Banjarmasin Ringkus 17 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Dan Sita 255,55 Gr Sabu

Sebarkan artikel ini
IMG20180208114325 scaled

BANJARMASIN, Limadetik.com – Polresta Banjarmasin memusnahkan narkoba jenis Sabu-sabu seberat 255,55 gram dan 10 butir ekstasi. Barang bukti narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan sejak September 2017 hingga Januari 2018.

Pemusnahan yang dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air yang bercampur Diterjen dilaksanakan pada Kamis (8/2) di Mapolresta Banjarmasin.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana, menjelaskan jika pemusnahan ini dilakukan berdasarkan dengan UU yang berlaku. “Pemusnahan narkoba dilakukan berdasarkan Pasal 9 ayat 2 UU Nomor. 35/2009 tentang pemusnahan Narkotika,” ujar Anjar kepada awak media.

Kepolisian juga menetapkan 17 tersangka yang dua diantaranya merupakan wanita.

Pemusnahan dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Labfor Polri. Dari hasil pemeriksaan, petugas menyatakan barang bukti positif mengandung zat methampethamine.

“Semoga ini bisa jadi semangat buat anggota yang lain. Kita juga mengapresiasi masyarakat yang senantiasa bekerja sama dengan kepolisian, untuk melaporkan jika ada kecurigaan penyalahgunaan narkoba disekitar tempatnya,”Pungkas Anjar.

Turut hadir dalam giat pemusnahan barang bukti sitaan narkoba tersebut dari unsur Polri, BNNK Banjarmasin, Kejaksaan Negeri Banjarmasin dan LBH Unlam. (Ed/yd) 

× How can I help you?