Nasional

Proyek Tanpa Papan Nama,Abaikan Undang-Undang

×

Proyek Tanpa Papan Nama,Abaikan Undang-Undang

Sebarkan artikel ini
Fotor 151927860229260 scaled

BONDOWOSO, Limadetik.com – Pelaksanaan proyek suatu bangunan dalam melakukan kegiatan di sertai
tanpa memasang papan nama,proyek di lokasi kegiatan ketika tengah berlangsung
kerap terjadi.

Padahal papan nama merupakan suatu bentuk informasi agar mudah di
akses oleh masyarakat sebagai sarana untuk memperoleh informasi berdasarkan
asas keterbukaan dan tranfaransi serta tanpa ada yang harus di rahasiakan,akan
tetapi semua itu ternyata hanyalah sebuah wacana.

Proyek bangunan tanpa papan nama yang lazim di sebut dengan istilah proyek siluman, bukanlah merupakan suatu pemandangan yang baru bahkan kerap mewarnai wilayah Kabupaten Bondowoso terutama di wilayah utara hingga kini justru menjadi sesuatu yang biasa di lakukan dan bahkan yang sangat di sayangkan tindakan
tersebut justru menjadi suatu bentuk kebiasaan di dalam melaksanakan kegiatan suatu proyek.

Dalam melaksanakan kegiatan suatu proyek bangunan tangkis penahan jalan yang terletak di Kabupaten Bondowoso tepatnya 200 meter sebelah selatan PG prajekan Kecamatan kelabang tersebut telah menjadi sorotan publik.

Pasalnya, menurut keterangan salah seorang pekerja ketika di temui awak media mengaku bahwa,”Kegiatan sudah berlangsung belum satu bulan dan di lokasi kegiatan papan nama proyek memang belum terpasang serta saya tidak tahu siapa pihak yang menjadi pelaksana kegiatan tersebut,” ujar seorang warga yang nama nya minta tidak di publikasikan pada Kamis,(22/2/2018).

Info yang di dapat oleh tim investigasi limadetik.com bahwa, proyek dari PU BR Propensi itu Tidak melakukan kewajiban dalam melaksanakan suatu kegiatan dengan tidak melakukan pemasangan papan nama proyek sejak awal di lokasi.

Ketika kegiatan tengah berlangsung sudah ada indikasi telah melakukan tindakan yang di duga kuat melanggar dengan adanya Undang – Undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi kepada publik yang mana perihal tersebut sudah jelas merupakan hak setiap warga negara untuk mendapat serta memperoleh informasi publik berdasarkan asas keterbukaan.

Tanpa memasang papan nama proyek terkesan sudah Mengabaikan Undang – Undang dan merupakan tindakan yang sangat tidak layak, terlebih ketika melaksanakan kegiatan dana untuk anggaran bersumber dari pemerintah pusat dalam bentuk APBN.

Dengan adanya suatu proyek bangunan yang dalam melaksanakan kegiatan tanpa memasang papan nama proyek maka
tidak menutup kemungkinan anggapan warga masyarakat bahwa telah terjadi
penyimpangan dana untuk anggaran,karena anggaran untuk memasang papan nama proyek selalu ada dalam kontrak manapun.

Kegiatan yang di laksanakan dengan dana untuk anggaran yang bersumber dari APBN maupun dari APBD,maka sangat di harapkan kepada pihak yang terkait untuk bisa lebih exstra ketat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksana kegiatan proyek bangunan agar hasil dari kegiatan bisa bertahan lebih lama ketika di manfaatkan masyarakat.(djoko/yd)