Kesehatan

RSUD dr. Iskak Jadi Obyek Pembelajaran DPRD Kapuas Hulu

×

RSUD dr. Iskak Jadi Obyek Pembelajaran DPRD Kapuas Hulu

Sebarkan artikel ini
RSUD dr. Iskak Jadi Obyek Pembelajaran DPRD Kapuas Hulu
Study banding DPRD Kapuas Hulu ke RSUD dr Iskak Tulungagung

RSUD dr. Iskak Jadi Obyek Pembelajaran DPRD Kapuas Hulu

LIMADETIK.COM, TULUNGAGUNG – Pelayanan yang dilakukan RSUD dr. Iskak Tulungagung, Jawa Timur terus menjadi perhatian nasional. Mulai penyelenggara layanan kesehatan hingga Komisi A DPRD Kabupaten Kapuas Hulu yang datang ke Tulungagung untuk mempelajari sistem pelayanan di Rumah Sakit plat merah itu.

Kunjungan yang dilakukan pada Jumat (5/7/2024) dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Kapuas Hulu, Budiarjo, S.H. Ia mengungkapkan kekagumannya pada rumah sakit milik pemerintah Kabupaten Tulungagung yang telah menjadi rumah sakit rujukan regional dengan segala prestasi.

“Saya seperti tidak masuk ke rumah sakit. Di sini bersih dan penataan baik. Saya ucapkan terima kasih atas sambutan baiknya dan kami memohon ilmu tentang tata kelola BLUD ini sehingga lebih baik,” ujar Budiarjo yang datang bersama manajemen RSUD Badau dan RSUD Semitau, Kabupaten Kapus Hulu.

Ia berharap melalui kunjungan ini dapat mengambil ilmu agar dapat dimplementasikan di Kapuas Hulu. Apalagi saat ini sebanyak 18 puskesmas di Kapuas Hulu sudah terakreditasi paripurna, sehingga kelak bisa menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Kedatangan rombongan wakil rakyat Kabupaten Kapuas Hulu ini disambut Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD dr. Iskak, Sukiatun, S.KM., M.Kes beserta jajaran manajemen. Kepada tamunya, Sukiatun siap berbagi pengetahuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di Kabupaten Kapuas Hulu.

“Semoga bapak ibu mempunyai gambaran apa yang sudah diimplementasikan RSUD dr. Iskak. Ini semua tentu peran dari Dinas Kesehatan dan rumah sakit yang berjalan dengan baik,” terang Sukiatun.

Pemaparan mengenai tata kelola pelayanan kesehatan disampaikan oleh Analis Hukum dan Per-UU RSUD dr. Iskak, Dr. Sulistini, S.H., M.H. Ia menjelaskan jika tata kelola pelayanan yang dilakukan RSUD dr. Iskak mengacu pada UU, peraturan kepala daerah, peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Kepala Daerah.

“Jika dari Komisi A memberikan ruang maka ke depan rumah sakit dapat segera berkembang,” ujar Sulistini.

Sama seperti studi banding lainnya, pemaparan materi berlangsung sangat interaktif. Para peserta tampak antusias untuk saling berdiskusi dan bertukar pendapat terkait permasalahan di rumah sakitnya.