Rudapaksa Anak Tiri Sejak 2021, Pelaku Baru Ditangkap Polres Sumenep Pasca Dapat Laporan
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Perbuatan bejat KA (59) warga Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, yang tega melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya, Melati (12) akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Sumenep.
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan pelapor atas nama AY (42) kakak korban, warga Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan. Tersangka KA (59) ayah tiri korban merupakan warga Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep.
Berdasarkan keterangan pihak Kepolisian, waktu dan tempat kejadian perkara pada tahun 2021 sekira pukul 10.00 wib dirumah sdri NS yang beralamat di Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep.
“Motif pelaku dengan sengaja melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban dengan cara perbuatan seksual secara fisik yang ditunjukan terhadap tubuh, keinginan seksual dan/atau organ reproduksi terhadap korban dengan maksud untuk memuaskan nafsu biologis tersangka KA” kata Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.
Widiarti menyebutkan kronologis kejadian berawal pada hari tanggal bulan lupa tahun 2021 sekira pukul 10.00 wib korban sedang berada di rumahnya dengan tersangka KA yang merupakan orangtua tiri dari korban, dikarenakan saat itu ibu korban NS sedang pergi ke pasar, sehingga tersangka melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada korban.
“Kejadian tersebut berulang sebanyak 5 kali, ini sejak korban masih duduk dibangku kelas 3 Sekolah Dasar sampai dengan sekarang kelas 1 MTs, selama pelaku melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban, tersangka memberikan uang kepada korban sebanyak Rp. 10.000 agar korban tidak melaporkan persetubuhan dan pencabulan yang dialami korban kepada ibunya yang bernama NS,” ungkap Widi.
Selanjutnya kata Widi, kasus ini mencuat setelah pada hari Selasa 3 Desember 2024 sekira pukul.17.30 wib Unit Resmob melakukan penyelidikan terhadap tersangka tersebut, pasca ada laporan masuk, dan saat itu Polisi mengetahui keberadaan tersangka berada dirumah Kepala Desa Pasongsongan.
“Selanjutnya Unit Resmob mengamankan tersangka KA, setelah diintrogasi tersangka tidak mengakui perbuatannya bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap korban namun demikian penyidik sudah mempunyai 2 alat bukti sebagaimana dalam pasal 184 KUHP bahwa keterangan tersangka dikesampingkan, sehingga membawa tersangka dan barang bukti ke Kantor Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Widiarti.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3,(2),(1) Pasal 82 Ayat (2),(1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.00 (Lima Miliar Rupiah).
Dan serta dalam hal tindak pidana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang Tua, Wali, Pengasuh Anak, Pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1).