SUMENEP, Limadetik.com – Sepanjang Tahun 2021 Polres Sumenep amankan 136 orang tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Kabupaten Sumenep, Madura, Jatim dari berbagai kelas sosial.
Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya saat konferensi pers menjelaskan terhitung sepanjang Tahun 2021, ada 89 kasus narkotika jenis sabu dan 136 orang tersangka yang diungkap polisi selama Januari – Desember 2021.
“Dari 136 tersangka kasus narkotika jenis sabu itu, 26 tersangka pengedar, 28 tersangka kurir, dan 82 tersangka pemakai, selama tahun 2021” jelasnya.
Sementara kasus selama tahun 2021 untuk masing-masing profesi tersangka diantaranya wiraswasta 75 orang, petani 18 orang, perangkat desa 1 orang, sopir 5 orang, pelajar 9 orang, nelayan 1 orang, PNS 2 orang.
Hasil introgasi salah satu alasan para tersangka dalam kasus narkoba ini karena ekonomi, digunakan sebagai profesi untuk mendapatkan keuntungan.
“Jumlah total barang bukti yang diamankan untuk selama tahun 2021 ini sebanyak 128,36 gram sabu-sabu, 8,72 gram Ganja, Pil Inex 2 butir, Pil Double Y 99 butir. Selain itu juga berupa uang sebesar Rp 17.189.000,” ujarnya.