Scroll Untuk Membaca Artikel

Soal Sengketa Informasi, Tujuh Desa di Sumenep Kompak Tidak Hadiri Sidang

×

Soal Sengketa Informasi, Tujuh Desa di Sumenep Kompak Tidak Hadiri Sidang

Sebarkan artikel ini
Soal Sengketa Informasi Tujuh Desa di Sumenep Kompak Tidak Hadiri Sidang

SUMENEP, limadetik.com – Komisi Informasi Sumenep, Jawa Timur menggelar sidang sengketa informasi, Rabu (9/1/2018). Pemohon kali ini atas nama Atnani warga Kecamatan Manding dengan termohon tujuh Desa di Kecamatan Dasuk.

“Diantaranya Tujuh desa yang digugat adalah Desa Nyapar, Slopeng, Mantajun, Dasuk Timur, Jelbutan, Bringin, Kerta Timur,” kata Komisioner KI Sumenep, Moh. Yusuf.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Sayangnya, persidangan baik pemohon maupun termohon sama-sama tidak hadir. Meski sama-sama tidak hadir, sidang tetap berlanjut hingga selesai. Pemohon menggugat tentang realisasi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun 2015-2016.

“Ketidak hadiran pemohon dan tanpa tanpa ada alasan yang jelas,”ucapnya dengan nada kecewa.

Maka dari itu, KI masih memberikan toleransi bagi penggugat atau tergugat untuk menjelaskan atau pembelaan atas materi gugatan. “Kami akan jadwalkan kembali persidangan nanti, dan tergugat maupun penggugat akan dipanggil ulang,” tegas Yusuf.

Sesuai aturan, apabila pemohon tidak hadir dalam dua kali persidangan, maka sidang akan gugur dan tidak dilanjutkan pada agenda persidangan selanjutnya.

“Tapi kalau tergugat yang tidak hadir, maka agenda persidangan tetap dilanjut hingga putusan,” tukasnya.(hoki/rud)

× How can I help you?