Scroll Untuk Membaca Artikel
Nasional

SPKT Polres Situbondo Tidak Menerima Laporan Dari Aktivis Gp Sakera

×

SPKT Polres Situbondo Tidak Menerima Laporan Dari Aktivis Gp Sakera

Sebarkan artikel ini
IMG 20180128 160837
Saat Tim Gp Sakera melaporkan di SPKT Polres Situbondo (Foto: Aka)

SITUBONDO, Limadetik.com – Aktivis Gp Sakera (Gerakan Perlawanan Anti Korupsi, Edukasi, Resistensi dan Advokasi) Kabupaten Situbondo bersama Lsm Wirabhumi melaporkan 3 (tiga) dugaan kasus ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo. Minggu, (28/01/2018).

Berita terkait :
. http://limadetik.com/situs-cagar-budaya-semakin-terkikis-oleh-penambang-pasir/
. http://limadetik.com/pegiat-anti-korupsi-geram-terkait-aktifitas-tambang-ilegal-di-situbondo/
. http://limadetik.com/situs-cagar-budaya-semakin-terkikis-oleh-penambang-pasir/
. http://limadetik.com/ibarat-debat-kusir-rakor-terkait-aktifitas-pt-gk-desa-gelung-situbondo/

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Ketum Gp Sakera Situbondo, Syaiful Bahri mengatakan, “Karena proses 3 Laporan yang sangat lama tersebut sekitar 4 jam. Akhirnya Ketum Gp Sakera menunda 2 Laporan Melek dengan harapan LP tentang UU Minerba di aktifitas tambak Desa Gelung bisa di terima lebih cepat”.

Bang Ipul panggilan akrabnya menambahkan, “Namun ternyata setelah Unit Pidter datang dan menemui Piket SPK, Laporan yang sudah di ketik dan tinggal di print serta di tanda tangani Pidter menyampaikan pesan Kasat Reskrim kepada Ketum GP Sakera bahwa jangan melakukan Laporan Polisi”.

Menurut Bang Ipul, “Namun karena saya tidak mau menerima pesan Kasat Reskrim untuk melakukan Pengaduan saja, Unit Pidter musyawarah dengan SPK dan diputuskan Laporan tidak bisa di terima karena kurangnya Alat Bukti”.

“Dan hal tersebut di sampaikan langsung oleh Hasim serse Pidter yang di temani Fulltime anggota Pidter serta petugas SPK kepada saya”, imbuh Bang Ipul.

Tiga laporan yang sempat didiskusikan di ruang SPKT Polres Situbondo bersama sejumlah petugas kepolisian belum bisa diterima dari jam 10.00 s/d 14.00 Wib.

“Dua kasus ini kan sudah dinyatakan ditunda pelaporannya, tetapi kasus yang Desa Gelung (dugaan pengangkutan minerba ilegal) aktifitas PT. Gelung Kencana (GK) belum bisa diterima karena belum cukup bukti,” katanya.

Sementara itu, Bang Ipul menyatakan bahwa, “Upaya pelaporan tersebut kami tafsirkan bahwa ini jelas penolakan. Jadi, kami akan melakukan protes besok Senin (29/01/2018) ke Polres Situbondo”.

Bang Ipul menjelaskan, “Syarat Laporan Polisi (LP) diantaranya 1. Foto Lokasi, 2. Foto Armada, dan 3. Surat Pengaduan. Anehnya tidak cukup alat bukti, yang hal itu seharusnya sudah di ranah SP3 (Surat Pemberhentian Penyidikan) sesuai dengan KUHAP 109. Kalau SPKT, ya hanya menerima laporan saja apalagi sudah cukup lengkap syarat LP”.

“Jadi, saat di tahapan penyelidikan dan penyidikan, yang seharusnya menjadi tugas kepolisian. Kan sudah lengkap bukti petunjuk yang kita serahkan untuk diterima oleh SPKT Polres Situbondo, ibarat lompat jarak jauh”, tandas Bang Ipul.

Lebih jauh lagi, “Hal ini akan dilaporkan ke Polda Jatim serta Mabes Polri terkait Penolakan SPKT Polres Situbondo”. (Aka/yd)

× How can I help you?