Scroll Untuk Membaca Artikel

Target Rp 4 M, Ternyata Penarikan PBB di Sumenep Baru Segini

×

Target Rp 4 M, Ternyata Penarikan PBB di Sumenep Baru Segini

Sebarkan artikel ini
pajak bumi
Ilustrasi

SUMENEP, Limadetik.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur tahun ini menargetkan penarikan pajak bumi dan bangunan (PBB) mencapai Rp 4 M. Hanya saja, hingga akhir Mie 2018 baru mendapatkan Rp 600 juta.

”Hingga akhit Mie Pendapatan PBB sekitar Rp600 juta-an,” kata Plt Kepala Badab Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Sumenep, Imam Sukandi, Jum’at (1/6/2018).

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Saat ditanya penyebab minimnya pembayaran PBB, pihaknya tidak menjelaskan secara detail. Apakah masyarakat karena masih ingat dengan janji politik yang akan menggratiskan PBB atau karena faktor lain.

”Biasanya orang akan bayar sesuai jatuh tempo, yakni buan November,” terang Imam.

Maka dari itu, pihaknya menghimbau kepada wajib pajak untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang ada. Sebab, PBB yang harus ditanggung oleh wajib pajak yang dinilai sangat kecil dibandingkan dengan penghasilan yang didapat. Sesuai nilai objek pajak (NJOP) di Sumenep masih ada wajib pajak yang nilainya Rp8-9 ribu.

Apalagi kata Imam, pembayaran PBB merupakan amanah UU Nomor 28 tahun 2009 Tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Adapun jenis pajak yang berdasakan UU tersebut dibagi mejadi sebelas item, yakni Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

“Kami mengharap wajib pajak tertib bayar pajak,” harapnya. (hoki/rud)

× How can I help you?