Scroll Untuk Membaca Artikel
Nasional

Terduga Kasus Beras Oplosan Tidak Ditahan di Rutan, Pihak Kejari Sumenep Bilang Tidak Punya Wewenang Lagi

×

Terduga Kasus Beras Oplosan Tidak Ditahan di Rutan, Pihak Kejari Sumenep Bilang Tidak Punya Wewenang Lagi

Sebarkan artikel ini
AddText 09 24 02.04.52
Irfan Mangalle, Kasi Pidana Umum Kejari Sumenep

SUMENEP. Limadetik.com – Tidak ditahannya tersangka kasus beras oplosan Latifa di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sumenep melainkan jadi tahanan rumah/kota menjadi pertanyaan bagi masyarakat setempat, hingga Kejaksaan di demo oleh sejumlah aktivis dari Majelis Pemuda Revolusi (MPR) Madura Raya, Kamis (24/9/2020) siang.

Menanggapi tuntutan dalam aksi demo oleh aktivis MPR Madura Raya, Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Sumenep Irfan Mangella menjelasan kepada sejumlah media, bahwa penetepan Latifa menjadi tahanan rumah/kota mengacu kepada surat dari Dirjen Pemasyarakatan kepada Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM RI di seluruh Indonesia yang di mana isinya tidak mengizinkan penahanan di Rutan untuk sementara.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

“Kita tetap mengacu pada surat dari Dirjen Pemasyarakatan Hukum dan HAM RI, di mana untuk saat ini tersangka yang masih berstatus A1 dan A2 belum diizinkan untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas IIB Sumenep, karena alasan covid-19” katanya.

Lebih lanjut Irfan Mangalle menjelaskan, penahan yang dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan ) Sumenep adalah yang statusnya sudah A3 atau yang sudah punya kekuatan hukum tetap (Incraht) sesuai putusan pengadilan.

“Karena belum ada putusan hukum tetap oleh pengadilan atau belum incraht, maka penahanan dilakukan kepada Latifa di rumahnya atau menjadi tahanan rumah/kota. Ini juga sudah berdasarkan surat Dirjen Hukum HAM RI yang belum mengizinkan karena alasan covid saat ini yang semakin meningkat khususnya di Sumenep” terangnya.

Berita terkait: MPR Madura Raya Demo Kejari Sumenep, Ini Tuntutannya

Irfan juga menambahkan, bahwa sebenarnya dalam kasus beras opolsan tersebut yang menajdi tersangkanya Latifa sudah menjadi kewanangan Pengadilan Negeri Sumenep.

“Karena kasus ini sudah kita limpahkan kepada pihak pengadilan negeri Sumenep, maka secara hukum pihak kejaksaan sudah tidak memiliki wewenang lagi atau tidak punya domain dalam hal ini selain melengkapi bukti-bukti di pengadilan nanti” tegasnya.

Sementara saat ditanya bagaimana cara pihak Kejaksaan Negeri Sumenep mengawasi tersangka Latifa yang saat ini menjadi tahanan rumah, Irfan menegaskan punya cara untuk melakukan (Pengawasan). Namun jika memang masyarakat ada yang mengetahui jika Latifa keluar dari Sumenep agar tidak sungkan melaporkan kepada pihgaknya.

“Jika memang ada yang mengetahui tersangka (Latifa, red) keluar dari rumahnya untuk bepergian, maka kami tunggu laporannya untuk kami tindak lanjuti. Dan domain dalam kasus ini sebenarnya sudah menjadi wewenang pihak pengadilan karena semua berkasnya sudah ada di sana (pengadilan, red)” pungkasya. (yd/yd)

× How can I help you?