Daerah

Terkendala Administrasi Pejabat, Proyek Jalan Rp 50 Miliar Belum Bisa Dimulai

Terkendala Administrasi Pejabat, Proyek Jalan Rp 50 Miliar Belum Bisa Dimulai

LIMADETIK.COM, BONDOWOSO – Pelaksanaan pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Bondowoso yang sebelumnya ditargetkan mulai Februari 2026 hingga kini belum terealisasi.

Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Bondowoso menyebut keterlambatan tersebut dipicu perubahan administrasi pejabat pelaksana kegiatan.

Kepala Dinas BSBK Bondowoso, Ansori, menjelaskan perubahan status pejabat dari Pelaksana Tugas (Plt) menjadi pejabat definitif berdampak pada proses administrasi, khususnya dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Perubahan status tersebut berdampak pada sejumlah proses administrasi dalam sistem pengadaan, sehingga perlu penyesuaian ulang dokumen dan akses pada beberapa sistem digital yang digunakan pemerintah daerah,” kata Ansori saat ditemui di Kantor Pemkab Bondowoso, Jumat (13/3/2026).

Menurutnya, setiap perubahan status pejabat harus diikuti pembaruan data dalam berbagai sistem administrasi yang terintegrasi dengan proses pengadaan proyek pemerintah.

“Ketika status berubah dari Plt menjadi definitif, seluruh administrasi harus diperbarui. Misalnya saat mengakses sistem pengadaan, data harus disesuaikan kembali,” ujarnya.

Ansori menambahkan, proses pembaruan tersebut tidak dapat dilakukan secara instan. Beberapa sistem memerlukan verifikasi ulang dari instansi terkait sebelum dapat kembali digunakan secara normal.

Ia menyebut sebagian proses dapat selesai dalam waktu singkat, namun ada juga yang membutuhkan waktu hingga sekitar satu bulan.

Sebelumnya, pada akhir Januari 2026, Dinas BSBK Bondowoso menyampaikan rencana pembangunan infrastruktur jalan senilai Rp50 miliar yang akan difokuskan pada pembangunan jalan sepanjang lima kilometer.

Program tersebut merupakan bagian dari alokasi anggaran APBD 2026 untuk penanganan rekonstruksi, rehabilitasi, serta pemeliharaan rutin jalan dengan total panjang sekitar 25 kilometer di sejumlah wilayah.

Selain persoalan administrasi, pengawasan pelaksanaan proyek juga menjadi perhatian pemerintah daerah.

Pengawasan dilakukan melalui beberapa lapisan, mulai dari konsultan pengawas hingga tim teknis di lapangan.

Ansori mengatakan, dalam beberapa proyek sebelumnya juga sempat ditemukan kendala teknis, seperti kondisi akses jalan yang sempit sehingga alat berat tidak dapat digunakan secara maksimal.

“Di beberapa titik akses jalannya sempit sehingga alat berat kesulitan masuk. Akhirnya sebagian pekerjaan harus dilakukan secara manual,” jelasnya.

Meski demikian, pihaknya memastikan setiap pekerjaan tetap berada dalam pengawasan ketat. Pemerintah daerah juga akan melakukan evaluasi terhadap kinerja penyedia jasa konstruksi yang terlibat.

“Ketika ada persoalan dengan penyedia konstruksi, pasti kami evaluasi. Tidak serta-merta menunjuk atau melanjutkan tanpa penilaian kinerja,” tegas Ansori.

Sebelumnya, usai kunjungan kerja bersama Komisi III DPRD Bondowoso, pemerintah daerah diminta segera memulai pengerjaan proyek jalan sejak Februari 2026.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Bondowoso, Sutriyono.

Exit mobile version