Hukrim

Tiga Warga Sumenep Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polisi

×

Tiga Warga Sumenep Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Tiga Warga Sumenep Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polisi
Barang bukti uang palsu dari tiga tersangka

Tiga Warga Sumenep Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polisi

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Tiga warga Desa Manding Timur Kecamatan Manding Kabupaten Sumenep berhasil diamankan Polsek setempat. Ketiga orang tersebut masing-masing AS (23) R (36) dan AFW (34), mereka ditangkap karena telah mengedarkan uang palsu (Upal)

Tiga pelaku pengedar uang palsu ini ditangkap pada hari Sabtu, 4 Januari 2025, sekira Pukul 20.00 Wib di Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.

Dari tangan pelaku, Polisi telah mengamankan sejumlah Barang Bukti diantaranya 11 lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) dengan total Rp. 550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah), 2 lembar uang asli pecahan Rp.1.000,- dengan total Rp. 2.000 uang palsu sisa hasil dari pengedaran, kemudian 1 unit Printer Epson L 120, 1 perangkat Komputer, 1 bungkus rokok beserta isi merk balveer dan 1 buah songkok warna hitam.

Kronologis kejadian berawal pada hari Sabtu 4 Januari 2025 sekira pukul 16.00 Wib petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Pasar Barisan Desa Manding Daya Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep ada warga yang menjadi korban peredaran uang palsu.

“Petugas polsek manding melakukan penyelidikan dengan cara memantau lokasi dimaksud dan melakukan interogasi terhadap korban dan sekira pukul 20.00 Wib, petugas mendapatkan informasi terhadap ciri ciri orang yang diinformasikan yang sebelumnya sudah melakukan peredaran uang palsu tersebut,” kata Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, Selasa (7/1/2025).

Setelah itu lanjut AKP Widiarti, petugas langsung mendatangi rumah dan mengamankan orang yang di curigai tersebut dan diketahui bernama R dan AS, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 5 lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000 di dalam plastik rokok balveer berwarna putih ungu, 1 lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000 di dalam selipan songkok warna hitam, dan 2 lembar uang asli pecahan Rp. 1.000 di saku baju R sisa dari hasil peredaran uang palsu tersebut.

“Saat petugas menunjukkan barang bukti kepada R dan AS, keduanya mengakui bahwa barang bukti tersebut benar milik R. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan pelaku pembuat uang palsu tersebut yang di ketahui bernama AFW dan petugas berhasil mengamankan pelaku tersebut, lalu para tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Manding untuk pemerikasaan lebih lanjut,” jelasnya

Akibat perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan pasal 244 KUH Pidana mengatur tentang pelaku yang meniru atau memalsukan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, dengan maksud untuk mengedarkannya sebagai asli.

“Ancamannya dengan pidana penjara paling lama 15 tahun terhadap para tersangka” pungkasnya.