Hukrim

Ungkap Kasus Penimbunan BBM Subsidi, Dua Tersangka Diamankan Polres Bondowoso

×

Ungkap Kasus Penimbunan BBM Subsidi, Dua Tersangka Diamankan Polres Bondowoso

Sebarkan artikel ini
Ungkap Kasus Penimbunan BBM Subsidi, Dua Tersangka Diamankan Polres Bondowoso
Kasatreskrim Polres Bondowoso saat pers rilis

Ungkap Kasus Penimbunan BBM Subsidi, Dua Tersangka Diamankan Polres Bondowoso

LIMADETIK.COM, BONDOWOSO – Satuan Reserse Kriminal Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite yang diduga akan diperjualbelikan kembali secara ilegal melalui Pertamini.

Kapolres Bondowoso melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso Iptu Wawan Triono menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya mengamankan dua tersangka dari dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

Dari hasil penyelidikan, total BBM yang berhasil diamankan mencapai sekitar 1.015 liter atau lebih dari 1 ton.

“Di dua TKP ini, kami menetapkan dua tersangka. Rinciannya, di TKP pertama ditemukan 175 liter dan di TKP kedua sebanyak 840 liter,” ujarnya pada awak media, Jumat (17/4/2026).

Polisi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Adapun dua tersangka yang telah ditetapkan Abdul Manap (54), warga Desa Wringin, Kabupaten Bondowoso dan Mostapa (63), warga Desa Sempol, Kabupaten Bondowoso.

Keduanya diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022.

Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Wawan Triono, menyampaikan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius yang merugikan negara dan masyarakat.

“Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat distribusi BBM bagi masyarakat yang benar benar membutuhkan,” ujarnya.

Ia menegaskan, kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran terkait distribusi BBM bersubsidi.

“Kami berkomitmen menjaga hak masyarakat serta memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Bondowoso dan masih menjalani pemeriksaan intensif guna pengembangan perkara.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak luas. Selain merugikan keuangan negara, praktik ini menyebabkan kelangkaan BBM di tingkat masyarakat, memicu antrean panjang di SPBU, serta berpotensi meningkatkan biaya operasional sektor usaha kecil dan transportasi.

Kondisi tersebut pada akhirnya berdampak pada stabilitas ekonomi masyarakat, khususnya kelompok yang bergantung pada BBM bersubsidi untuk menunjang aktiviwtas sehari hari.

Modus yang digunakan para pelaku yakni dengan memodifikasi kendaraan untuk menampung BBM dalam jumlah besar. Mereka kemudian melakukan pembelian secara berulang dengan memanfaatkan sistem barcode.

Menurutnya, para tersangka menyiasati aturan pembelian BBM subsidi dengan cara melakukan transaksi di waktu yang berbeda, bahkan hingga melewati pukul 24.00.

“Tersangka memanfaatkan waktu pembelian hingga 24 jam, termasuk melakukan pembelian pada jam yang berbeda dan menggunakan barcode yang berbeda-beda untuk mendapatkan Pertalite dalam jumlah banyak,” jelasnya.

BBM yang telah dikumpulkan tersebut rencananya akan dijual kembali melalui Pertamini untuk mendapatkan keuntungan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Mereka terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” sambungnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.