Artikel

Upaya Perlindungan Hukum Bagi Kreditur untuk Mencegah Kecurangan Debitur

×

Upaya Perlindungan Hukum Bagi Kreditur untuk Mencegah Kecurangan Debitur

Sebarkan artikel ini
Upaya Perlindungan Hukum Bagi Kreditur untuk Mencegah Kecurangan Debitur
FOTO: Xena Angelina Agustin

Upaya Perlindungan Hukum Bagi Kreditur untuk Mencegah Kecurangan Debitur

Oleh : Xena Angelina Agustin
E-mail: xenaangelia04@gmail.com
Universitas Muhammadiyah Malang

PENDAHULUAN

ARTIKEL – Indonesia adalah suatu negara yang sangat patuh dengan adanya peraturan dan hukum yang diberlakukan. Hukum di Indonesia diperuntukkan agar masyarakatnya tetap memiliki ketertiban dan menjalani kehidupan dengan baik serta memiliki norma-norma. Hukum di Indonesia diurus oleh adanya badan hukum yang diselenggarakan oleh kekuasaan umum untuk mengurusi segala permasalahan yang terjadi. Indonesia juga memiliki banyak perusahaan yang bergerak dalam bidang industry barang maupun jasa. Namun, dalam membentuk sebuah perusahaan pasti terdapat banyaknya permasalahan terutama dalam permasalahan keuangan.

Manajemen keuangan perusahaan akan sangat mempengaruhi adanya perekonomian yang memberikan pengaruh tidak menguntungkan serta menimbulkan adanya kesulitan. Salah satu kasus yang sangat merugikan dan mempengaruhi perekonomian adalah kasus hutang-piutang. Namun, adanya kasus hutang-piutang ini dapat berperan sebagai menjaga agar tetap menjaga keutuhan sebuah perusahaan (Zainal, 2013).

Kepailitan adalah salah satu kasus yang banyak terjadi di Indonesia, dimana kepailitan ini dapat diartikan sebagai sebuah penyitaan secara umum yang terdiri atas seluruh kekayaan yang dimiliki oleh debitur demi kepentingan krediturnya dengan memiliki tujuan untuk membagikan segala kekayaan yang dimiliki oleh debitur oleh kurator kepada seluruh kreditur dimana terdapat haknya masing-masing dikarenakan adanya debitur memiliki kesulitan dalam pembayaran hutangnya dan telah melebihi hari jatuh tempo pembayaran.

Keadaan pailit ini adalah keadaan kesulitan dalam membayar hutang-hutang debitur kepada kreditur dimana kepailitan ini telah ditetapkan dan telah diakui oleh pengadilan dalam kondisi pailit. Tujuan adanya hukum untuk perlindungan kepailitan terhadap kreditur ini adalah agar kreditur dihindarkan dari pihak-pihak debitur yang tidak bertanggung jawab. Sehingga, hukum diberlakukan agar pihak debitur tetap melakukan pertanggung jawabannya dengan membagikan harta kekayaannya kepada para kreditur.

Namun, untuk keadaan kepailitan ini tidak mencakup segala individu untuk diberikan kuasa permohonan pailit, melainkan hanya terdapat beberapa lembaga yang diberikan izin untuk dimohonkan pailit diantaranya adalah Bank, Perusahaan Efek, Bursa efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dibidang kepentingan public (Mada, 2022).

HASIL DAN PEMBAHASAN

Perlindungan Hukum
Segala sesuatu perbuatan dan peraturan yang ada di Indonesia tercakup dalam sebuah hukum. Perlindungan hukum tentunya digunakan untuk melindungi dengan memberikan rasa aman bagi seseorang ataupun sesuatu yang berhubungan dengan adanya hukum yang diberlakukan. Perlindungan hukum tersebut sangat mementingkan adanya perlindungan terhadap hak asasi manusia serta perlindungan hukum yang dimiliki oleh seluruh masyarakat Indonesia dengan bermanfaat untuk mendapatkan haknya, dimana hak dan perlindungan tersebut telah diatur kedalam sebuah Undang-Undang.

Hukum yang mengatur adanya kreditur diatur dalam perlindungan hukum preventif yang terdapat pada Pasal 1239 yang membahas mengenai hak dan kewajiban agar mencegah debitur dan kreditur melakukan pelanggaran hak dan kewajiban masing-masing pihak. Terdapat banyak faktor bahwa debitur gagal menepati pembayaran hutang sesuai dengan waktu yang ditentukan dapat dikarenakan keuangan sedang memburuk, terdapat adanya pemutusan kerja yang dilakukan oleh beberapa perusahaan sehingga debitur tidak dapat menjalin investasi dengan perusahaan lain.

Undang- undang tentang Kepailitan (Faillissements verordening, Staatsblad 1905:217 juncto Staatsblad 1906:348), sebab itu, telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang tentang Kepailitan, yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998.

Perubahan tersebut juga ternyata belum memenuhi perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat, sehingga pada tahun 2004 pemerintah memperbaikinya lagi dengan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Undang-undang Kepailitan dan PKPU). Dan juga adapun BW secara umum khususnya pasal 1131 sampai dengan 1134 (Lestari, et.al., 2022).

Terdapat peraturan perundang-undangan yang terdapat pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata disebutkan bahwa “tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”. Ganti kerugian pada perbuatan melawan hukum dapat bersifat kerugian materiil dan immateriil. Kerugian materiil dapat terdiri dari kerugian yang nyata-nyata diderita dan keuntungan yang seharusnya diperoleh (Redo, et.al.,2022).

Debitur dan Kreditur
Kreditur mengusahakan untuk melakukan penyelesaian terhadap pihak debitur dengan kesepakatan pelaksanaan penyelesaian dengan cara non-litigasi yaitu dengan memiliki syarat memegang erat prinsip koperasi berdasarkan asas kekeluargaan, dimana asas ini bermanfaat untuk mensejahterakan sesame pihak, khususnya anggota serta pada umumnya yaitu masyarakat, dan juga ikut dalam membangun perekonomian nasional guna membuat masyarakat yang adil, maju dan sejahtera yang ada dalam nilai Pancasila dan UUD 1945.

Sebagai pihak sebagai Debitur dan Kreditur pada awalnya telah melakukan dan membuat keputusan sebuah perjanjian oleh kedua belah pihak yang berguna melakukan perjanjian yang digunakan sebagai transaksi hutang-piutang, ketika pihak debitur yang melakukan pelanggaran terhadap pihak kreditur dengan melakukan pembayaran tidak tepat pada waktu yang telah ditentukan dan disepakati diawal, bahkan pihak debitur masih menjalankan adanya penunggakan pembayaran yang dilakukan dengan hingga mencapai kurun waktu 10 bulan tidak melakukan pembayaran (Lestari, et.al., 2022).

Perlindungan Hukum Bagi Kreditur
Untuk melindungi kreditur dari para debitur yang berbuat curang, tentu terdapat hukum dan peraturan yang diberlakukan. Tentunya pada proses kepailitan ini terdapat peraturan-peraturan dan hukum yang diberlakukan untuk melindungi pihak debitur maupun pihak kreditur. Perlindungan bagi kreditur dilakukan agar pihak debitur dapat menyelesaikan pembayaran hutang-piutang yang tidak mampu dibayarkan dengan mendapatkan keringanan, sehingga debitur mengajukan permohonan untuk pailit dengan memenuhi dan menjalankan prosedur kepailitan yang tertera dan diberlakukan.

Kepailitan dari debitur dapat dilakukan pencabutan ketika:

1. Harta pailit tidak mencukupi untuk melakukan pelunasan pembayaran biaya kepailitan, dimana hukum ini berlaku pada Pasal 18 UUK dan PKPU.
2. Terjadinya perdamaian antara kreditur dan debitur,kemudian telah diterima oleh pihak hakim pengawas kemudian telah diberikan pengesahan.
3. Harta pailit yang telah dijual secara keseluruhan dan hasil penjualan harta tersebut dibagikan secara adil kepada para kreditur.
4. Putusan pailit yang dibatalkan karena tingkat kasisi atau analisis peninjauan kembali.

Hukum kepailitan ini diberlakukan agar kedua pihak merasa diberikan keadilan yang sesuai. Dimana, pihak kreditur mendapatkan haknya kembali dengan rasa aman serta pihak debitur yang tidak terjerat dengan tindak pidana hukum yang berlaku. Hak rasa aman pihak kreditur dan debitur dapat diputuskan oleh hakim pengadilan dengan melakukan analisis dengan melakukan pemeriksanaan lebih lanjut sehingga keputusan yang ditetapkan tidak merugikan kedua belah pihak (Makmur, 2018).

PENUTUP

Kesimpulan
Peraturan dan hukum mengenai kepailitan ini diberlakukan untuk memberikan rasa aman kepada pihak kreditur maupun pihak debitur, dimana kreditur mendapatkan haknya kembali dan pihak debitur yang mendapatkan keamanan untuk jauh dari tindak hukum pidana. Terlebih lagi harta kekayaan yang dimiliki debitur juga dapat dinilai lebih sedikit jika dibandingkan dengan jumlah atau nilai yang dihutang. Namun, kondisi tersebut akan sangat rumit jika pihak debitur melakukan hutang-piutang kepada beberapa kreditur. Sehingga sangat diperlukan hukum perlindungan kreditur untuk dapat membagikan kekayaan yang dimiliki oleh debitur dengan dibagi secara adil.

DAFTAR PUSTAKA
Lestari, N. M. M. D., I Nyoman, P. B., & Ni Gusti, K. (2022). Upaya Perlindungan Hukum terhadap Kreditur atas Debitur Wanprestasi dalam Perjanjian Kredit pada Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Interpretasi Hukum. 3(1), 176-181.
Mada, Z. Z. K. (2022). Analisis Yuridis Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum sebagai Subjek Hukum Kepailitan. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP). 6(4), 2499-2496.
Makmur, S. (2018). Penerapan Undang-Undang Kepailitan dalam Menciptakan Iklim Berusaha Yang Sehat Bagi Seluruh Pelaku Usaha. AJUDIKASI: Jurnal Ilmu Hukum. 2(1), 97-115.
Redo, F., Fauzi, Y., & Mohamad, I. (2022). Upaya Perlindungan Hukum bagi Kreditur dan Debitur dalam Mencegah Tindak Pidana Secara Online. Jurnal Cakrawala Ilmiah. 1(11), 2813-2824.
Zainal, A. (2013). Hukum Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Di Indonesia. Bandung: Pustaka Reka Cipta.