Opini

Urgensi Hukum Konstitusi dalam Membangun Kesadaran Kewarganegaraan Mahasiswa

Urgensi Hukum Konstitusi dalam Membangun Kesadaran Kewarganegaraan Mahasiswa
Nevanda Hasna Fauziah

Urgensi Hukum Konstitusi dalam Membangun Kesadaran Kewarganegaraan Mahasiswa

Oleh : Nevanda Hasna Fauziah
Mahasiswi Universitas Negeri Yogyakarta

__________________________________

OPINI – Hukum konstitusi merupakan pilar utama yang menentukan bagaimana negara bekerja, bagaimana kekuasaan dibatasi, serta bagaimana hak warga negara dijamin. Konstitusi tidak hanya berfungsi sebagai dokumen normatif, tetapi juga sebagai fondasi moral dan politik yang mengarahkan perjalanan kehidupan berbangsa.

Di tengah dinamika politik Indonesia yang
semakin kompleks, pemahaman terhadap hukum konstitusi menjadi kebutuhan mendesak agar masyarakat terutama mahasiswa mampu mengawasi jalannya pemerintahan secara kritis dan objektif.

Hukum konstitusi mencakup prinsip negara hukum, pembagian kekuasaan, dan jaminan HAM. Elemen-elemen ini adalah bagian dari civic literacy yang wajib dimiliki warga negara.

Bagi mahasiswa PPKn, pemahaman ini bukan sekadar materi kuliah, tetapi modal
untuk membangun kesadaran bernegara dan membaca fenomena politik secara jernih, sehingga terhindar dari polarisasi.

Namun, berbagai peristiwa nasional menunjukkan bahwa nilai konstitusi belum
diterapkan konsisten mulai dari revisi undang-undang yang kontroversial hingga minimnya partisipasi publik.

Hal ini menandakan bahwa prinsip constitutionalism masih perlu dikawal. Dalam konteks ini, mahasiswa PPKn memiliki peran strategis sebagai agen perubahan dan penjaga nilai demokrasi.

Kemampuan menganalisis hukum, memahami politik, dan mengkritisi praktik ketatanegaraan memungkinkan mahasiswa berkontribusi dalam mendorong tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Pemahaman konstitusi juga menjadi tanggung jawab moral bagi mahasiswa. Mereka dituntut tidak hanya menguasai teori, tetapi menginternalisasi nilai UUD 1945, semangat amandemen, dan prinsip negara hukum sehingga lahir generasi berintegritas dengan kesadaran kewarganegaraan yang kuat.

Pada akhirnya, kesadaran konstitusional di kalangan mahasiswa akan memperkuat
kontrol sosial terhadap kekuasaan. Dengan memahami bagaimana negara seharusnya berjalan berdasarkan konstitusi, mahasiswa dapat memberikan kritik yang berbobot setiap kali terjadi penyimpangan atau praktik tidak demokratis.

Dari sinilah kualitas demokrasi Indonesia dapat terus diperkuat. Urgensi hukum konstitusi tidak hanya terletak pada penguasaan pasal-pasal, tetapi pada kemampuan menerapkan nilai-nilainya dalam kehidupan sosial.

Ketika mahasiswa menjadi kelompok yang melek konstitusi, maka mereka turut berperan dalam membangun masyarakat yang sadar hak dan kewajiban, kritis terhadap kebijakan, dan aktif dalam proses
demokrasi

Exit mobile version