Scroll Untuk Membaca Artikel

Waduh.! Diduga Gagal Faham Tentang Peraturan Pendidikan, Kadisdik Riau terkesan Legalkan Pungli di SMAN 1 Perhentian Raja

×

Waduh.! Diduga Gagal Faham Tentang Peraturan Pendidikan, Kadisdik Riau terkesan Legalkan Pungli di SMAN 1 Perhentian Raja

Sebarkan artikel ini
IMG 20190625 WA0050

Selasa, 25 Juni 2019.

RIAU, limadetik.com — Isu dugaan pungutan liar (Pungli) di SMA Negeri 1 Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau nampaknya masih terus menghangat dalam perbincangan masyarakata setempat. Bahkan setelah pemberitaan oleh beberapa media online isu tersebut semakin santer hingga kini infonya sampai ke Wakil Gubernur Provinsi Riau Edi Natar Nasution.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Sebagaimana awak media mendapatkan bocoran isi pesan singkat lewat aplikasi whtasApp seperti yang tertera di bawah ini.

“Ass pak wagub.. saya sdh kordinasi dgn kepsek sma 1 penghentian raja… berdasarkan keterangan kepseknya memang benar ada sumbangan sebesar Rp 503.000 utk pembelian komputer sebanyak 45 unit utk pelaksanaan UNBK .. bantuan dari propinsi 23 unit sedang siswa yg mengikuti UNBK 190 .. karena kekurangan tsb pihak komite sekolah berinisiatif membantu… lalu mereka rapat dgn seluruh wali murid .. lahirlah keputusan utk membantu membeli 45 unit komputer tsb.. dengan terali serta gorden.. utk pengamanan… dan ada notulen rapat dan daftar hadir wali murid.. dan wali murid tidak ada yg keberatan karena ini inisiatif komite bukan sekolah… laporan krinologis tertulis serta notulen dan daftar hadir serta foto komputer dan ruangan segera besok saya naikkan ke bapak.. demikian laporan saya.. mohon arahan selanjutnya??.

Jelas Rudianto dalam laporan yang disampaikan Via WhatsApp Pribadinya kepada Edi Natar Nasution Wakil Gubernur Riau baru-baru ini.

Dalam laporan tersebut diatas yang telah diberi Rudianto Kadisdik Riau kepada Wakil Gubernur Riau, yang terkesan dan atau diduga gagal paham akan Permendikbud 75 tahun 2016 serta diduga legalkan dugaan tindakan pungutan liar yang diduga dilakukan pihak sekolah melalui Komite.

Awak media mencoba lakukan konfirmasi langsung kepada Rudianto via telp seluler pribadinya 081266363xxx, untuk mempertanyakan apakah benar sekolah melaluii Komite Sekolah dibenarkan melakukan pemungutan terhadap seluruh siswanya sebesar Rp 503.000/Siswa secara ‘ Flat ‘ (sama), tanpa mempertimbangkan ekonomi siswa dan atau masyarakat miskin dan atau tanpa melakukan subsidi silang.

Mempertanyakan apakah dalam pelaksanaan UNBK siswa dapat dibebankan biaya sebesar Rp 503.000/ siswa untuk seluruh siswa didiknya berjumlah 470 siswa didik?, serta apakah bagi sekolah yang belum dapat melaksanakan Ujian Akhir berbasis Komputer wajib melaksanakan berbasis Komputer (UNBK), hingga siswa dibeban biaya sebesar Rp 503.000/siswa untuk pembelian Komputer agar pelaksanaan UNBK dapat terlaksana, dan bagaimana dengan kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan ujian akhir yang dapat dilaksanakan secara manual (UNKP).

Hingga berita ini di publikasikan, Rudianto, Kadisdik Provinsi Riau yang dihubungi awak media via telp seluler pribadinya lebih baik memilih bungkam dan tiada respon. Sementara setelah dikonfirmasi via WhatsApp pribadinya tidak dapat dilakukan, dikarenakan Rudianto lakukan pemblokiran WhatsApp awak media setelah menerima link pemberitaan akan dugaan pungutan liar yang diduga telah dilakukan SMA Negeri 1 Perhentian Raja Kab.Kampar. (Ismail/yd)

× How can I help you?