Warga Pamolokan Diciduk Satresnarkoba Polres Sumenep Saat Pakai Narkoba
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Seorang berinisial SS (41) warga Jl. Blimbing Bulu Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep berhasil diciduk Satresnarkoba Polres Sumenep saat kedapatan menghisap narkotika jenis narkoba di pinggir jalan kampung Jl. Akasia Desa Pangarangan pada Selasa 13 Agustus 2024 sekira pukul 17.45 Wib.
Terlapor SS ditangkap saat melakukan atau menghisap narkoba di pinggir jalan kampung. “Terlapor atas nama SS (41 tahun) merupakan warga Jalan Blimbing Bulu Desa Pamolokan Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Rabu (14/8/2024).
Dari tangan pelaku lanjut Widi, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang disita yakni 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor ± 1,19 gram, 1 (satu) unit HP merk Infinix warna gold bersilikon hitam dengan nomor sim card (08175222112), Sobekan Lakban warna hitam, Sobekan kertas warna putih, dan bungkus rokok merk diplomat evo warna biru.
Widi kemudian menceritakan kronologi kejadian berawal pada hari Selasa, tanggal 13 Agustus 2024, sekira Pukul 17.45 Wib, Di pinggir jalan kampung alamat Jl. Akasia Desa Pangarangan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep, unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor SS.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sebuah bungkus rokok merk diplomat evo warna biru yang didalamnya berisi 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu yang dibungkus lagi dengan kertas warna putih dan lakban warna hitam, setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.
“Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Widiarti.
Akibat perbuatannya terlapor dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini SS sudah kita amankan dan dimasukkan ke tahanan Reskoba Polres Sumenep sambil menunggu penyidikan selanjutnya” pungkasnya.