Scroll Untuk Membaca Artikel
DaerahNasional

Waspada! BPD Berhak Berhentikan Panitia Pilkades Tak Taat Aturan

×

Waspada! BPD Berhak Berhentikan Panitia Pilkades Tak Taat Aturan

Sebarkan artikel ini
IMG20190619112230

SUMENEP, limadetik.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur akan menggelar Pemilihan Serentak 2019. Sebanyak 50 desa telah membentuk panitia.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Moh. Ramli mengimbau kepada semua Panitia Pilkades agar profesional dalam menjalankan tugas dan wawenangnya. Pasalnya, apabila diketahui terbukti melakukan pelanggaran, terancam dikenai sanksi.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Kepala DPMD Sumenep Moh. Ramli mengatakan, pemberian sanksi dilakukan sesuai tingkat kesalahan yang dilanggar. Jika terlalu parah, panitia boleh diberhentikan dan diganti dengan orang lain.

Baca Juga: Pilkades Serentak 2019, DPMD Sumenep: Baru 50 Desa yang Membentuk Panitia

“Pemberian sanksi itu merupakan kewenangan BPD (Badan Permusyawaratan Desa),” katanya, Jumat (21/6/2019).

Sebab, yang membentuk kepanitiaan Pilkades dilakukan melalui forum musyawarah yang dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sehingga pengawasan kinerja panitia juga dilakukan oleh BPD untuk tingkat desa.

Sesuai Pasal 13 poin 2 Peraturan Bupati Sumenep Nomor 27 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, jumlah panitia disesuaikan dengan jumlah hak pilih, namun harus genap.

Jika jumlah hak pilih 2 ribu orang, maka panitia paling banyak 4 orang; apabila hak pilih 2.001 hingga 3.000, paling banyak 6 orang; jumlah hak pilih 3.001 hingga 4.000 paling banyak 8 orang; apabila jumlah hak pilih 4.001 s/d 5.000 paling banyak 10
orang; jika jumlah hak pilih 5.001 s/d 6.000 paling banyak 12 orang.

Apabila jumlah hak pilih 6.001 s/d 7.000 paling banyak 14 orang; jumlah hak pilih 7.001 s/d 8.000 paling banyak 16 orang; jumlah hak pilih 8.001 s/d 9.000 paling banyak 18 orang; jumlah hak pilih 9.001 s/d 10.000 paling banyak 20 orang; dan apabila jumlah hak pilih di atas 10.000 paling banyak 22 orang.

Pelaksanaan Pilkades serentak tahun ini dijadwalkan digelar dua hari, yakni untuk wilayah daratan akan diikuti sebanyak 174 desa dan bakal digelar 7 November 2019, sementara untuk wilayah kepulauan bakal digelar pada 14 November yang bakal diikuti sebanyak 52 desa. (hoki/dyt)

× How can I help you?