Scroll Untuk Membaca Artikel

Yakin Tidak Bersalah, Istri Tersangka Luruk Polres Sumenep

×

Yakin Tidak Bersalah, Istri Tersangka Luruk Polres Sumenep

Sebarkan artikel ini
Yakin Tidak Bersalah Istri Tersangka Luruk Polres Sumenep

SUMENEP, Limadetik.com – Puluhan warga Desa Giring, Kecamatan Manding, Sumenep, Jawa Timur mendatangi Polres setempat, Selasa (13/3/2018).

Mereka ingin tersangka yang diduga sebagai penadah mobil dengan cara gadai, Haji Nor Kholis dibebaskan. Dari puluhan warga tersebut terlihat juga istri Haji Nur Kholis, yakni Rizkiyah. Rizkiyah menilai penangkapan suaminya cukup jangggal.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

“Penangkapan itu dilakukan tanpa ada surat penangkapan,” katanya saat di Polres Sumenep.

Ia yakin suaminya tidak bersalah, bahkan penangkapan itu dinilai didramatisasi. “Suami saya tidak salah, bukan penadah, bukan teroris, melainkan ketipu, tiba-tiba kok dijemput paksa,” Tegasnya.

Kemudian ia menceritakan kronologis peristiwa itu. Sekitar satu bulan lalu suaminya meminjamkan uang kepada Supenu yang tak lain adalah tetangga dekatnya sebesar Rp30 Juta. Karena tidak bisa melunasi, suaminya dititipin mobil oleh Supenu. Mobil jenis AVP sebagai jaminan.

Mobil itu kata Rizkiya, bukan atas nama Supenu melainkan atasnama orang lain. Saat dititipkan pemilik tidak memperlihatkan BPKB, dia hanya diberi STNK dan surat tagihan. Sesuai surat angsuran mestinya mobil tersebut telah lunas, mengingat waktu pengambilannya sekitar tahun 2011 lalu. Angsuran mobil itu setiap bulan sebesar Rp3,9 juta.

“Tapi saya tidak tahu. Tiba-tiba pemilik mobil datang bersama petugas. Padahal mobilnya masih ada. Kami siap untuk mengembalikan,” ucapnya dengan nada sedih.

Mestinya kata Rizkiya, dilihat dari kronologi itu Polisi bukan menangkap suaminya melainkan menangkap Supenu sebagai orang yang meminjam uang kepada suaminya.

“Ini jelas salah tangkap. Suami saya ini tidak bersalah. Kami harap suami saya segera dibebaskan, jika tidak kami akan lapor ke Polda,” tukasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Tego S Marwoto mengungkapkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang kuat, salah satunya bukti surat dan hasil pemeriksaan pada pemilik mobil sejenis AVP yang digadaikan oleh Supenu kepada H Nur Kholis,” terangnya.

Menurutnya, mobil itu digadaikan Rp30 juta, kemudian oleh yang bersangkutan (H Nur Kholis) digadaikan lagi kepada orang lain Rp40 juta.

Pihaknya berjanji akan terus mengembangkan perkara tersebut. Termasuk yang menggadaikan pertama hingga yang terakhir.

“Kami telah mengantongi semua nama yang terlibat. Sedangkan untuk tersangka ini (Haji Nur Kholis) dijerat Pasal 480 KUHP,” tukasnya. (hoki/rud)

× How can I help you?