Paminal Temukan Bukti, Kuasa Hukum Desak Polresta Sumenep Tuntaskan Kasus AIPDA Edi Hermanto
LIMADETIK.COM, SUMENEP — Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polresta Sumenep melalui Unit Paminal menyatakan telah menemukan bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri oleh AIPDA Edi Hermanto, anggota Polsek Gapura yang bertugas sebagai Banit SPKT. Temuan tersebut kini ditindaklanjuti melalui pelimpahan penanganan kepada Unit Provos Sipropam Polresta Sumenep.
Atas perkembangan itu, kuasa hukum korban dari Sulaisi Abdurrazaq & Partners Law Firm mendesak Polresta Sumenep bersikap tegas dan memastikan proses pemeriksaan berjalan profesional, transparan, serta berujung pada keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Temuan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan tindak lanjut pengaduan masyarakat yang diajukan Sulaisi Abdurrazaq & Partners Law Firm pada 14 Oktober 2026. Pengaduan itu berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga melibatkan anggota kepolisian tersebut.
Dalam surat pemberitahuan itu, Sipropam menyebut hasil penyelidikan menemukan bukti yang cukup bahwa AIPDA Edi Hermanto diduga memenuhi unsur pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, khususnya terkait kewajiban menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, serta kehormatan Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Selain menyatakan adanya bukti yang cukup, Sipropam Polresta Sumenep menginformasikan bahwa penanganan pengaduan tersebut dilimpahkan kepada Unit Provos Sipropam untuk ditindaklanjuti.
Pelimpahan itu menjadi tahapan lanjutan dalam proses penanganan pengaduan. Namun, temuan bukti yang cukup tidak serta-merta menjadi putusan final bahwa pelanggaran etik telah terbukti. Penetapan hasil akhir tetap harus melalui mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kuasa hukum korban, Sulaisi Abdurrazaq, menyatakan pihaknya menunggu langkah konkret Polresta Sumenep setelah menerima pemberitahuan mengenai temuan bukti yang cukup dan pelimpahan penanganan kepada Unit Provos.
Menurut Sulaisi, perkembangan tersebut harus diikuti pemeriksaan yang tuntas, bukan berhenti pada proses administrasi. Kepastian penanganan dinilai penting, baik bagi korban yang telah menempuh jalur pengaduan resmi maupun bagi upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Ia menegaskan, dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Polri harus ditangani secara objektif dan tanpa perlakuan istimewa. Apabila pelanggaran terbukti melalui proses pemeriksaan yang sah, sanksi harus dijatuhkan secara proporsional sesuai ketentuan.
“Citra Polri yang baik tidak cukup dibangun melalui slogan. Kepercayaan publik tumbuh ketika setiap anggota yang diduga melanggar aturan diperiksa secara objektif dan, apabila terbukti bersalah, diberikan sanksi sesuai ketentuan,” ujarnya, kepada media, Jumat (23/10/2026).
Sulaisi juga berharap Unit Provos menuntaskan pemeriksaan secara profesional dan menghasilkan keputusan yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan. Meski mendesak ketegasan, pihaknya menyatakan tetap menghormati proses pemeriksaan internal dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Maka harapan kami bahkan harapan masyarakat Sumenep, kasus ini harus tuntas sebagaimana hukum yang berlaku. Apa lagi sudah ada bukti yang ditemukan oleh Sipropam Polresta Sumenep” pungkas Sekjen APSI Pusat itu.
Penulis : Wahyu
Editor : Wandi








