Kejari Sumenep Hentikan Penuntutan Dua Tersangka Lewat Keadilan Restoratif
LIMADETIK.COM, SUMENEP — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep kembali menerapkan mekanisme keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana. Kali ini, penuntutan terhadap dua tersangka, yakni Hodri bin almarhum Abdurrahman dan Hamdi bin Sa’at, resmi dihentikan setelah terbit penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Sumenep.
Penyerahan surat penetapan penghentian penuntutan tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep, Rabu (23/9/2026).
Surat penetapan itu diserahkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sumenep, Vinsensius Tampubolon, S.H., M.H., bersama Kasubsi Prapenuntutan Seksi Tindak Pidana Umum, Rizqi, S.H.
Kajari Sumenep Nislianuddin, M.H., melalui Kasi Pidum Vinsensius Tampubolon, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penghentian penuntutan terhadap kedua tersangka merupakan hasil penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (MKR).
Menurutnya, dengan adanya penetapan penghentian penuntutan dari Ketua Pengadilan Negeri Sumenep, maka proses penuntutan terhadap kedua tersangka tersebut secara resmi dihentikan.
“Dengan telah diserahkannya surat penetapan penghentian penuntutan dari Ketua Pengadilan Negeri Sumenep, maka proses penuntutan terhadap kedua tersangka dihentikan,” ujar Vinsensius menyampaikan penjelasan Kajari Sumenep.
Ia menambahkan, penerapan mekanisme keadilan restoratif merupakan bagian dari upaya penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan serta penyelesaian secara berkeadilan, sepanjang perkara tersebut memenuhi persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan setelah terpenuhinya persyaratan yang telah ditentukan,” jelasnya.
Dengan penetapan terbaru tersebut, Kejari Sumenep hingga 23 September 2026 telah menyerahkan surat penetapan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif terhadap lima orang tersangka.
Capaian tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan kewenangan Kejaksaan dalam penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan keadilan restoratif, dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui mekanisme tersebut, penyelesaian perkara tidak hanya berorientasi pada proses pemidanaan, tetapi juga membuka ruang bagi pemulihan dan penyelesaian perkara dengan memperhatikan kepentingan para pihak sesuai persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Penulis : Wahyu
Editor : Wandi








