SUMENEP, limadetik.com — Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) memproyeksikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun depan naik dibandingkan 2019.
Hal itu disampaikan Kadisnakertrans Sumenep, M. Syahrial, Senin (4/11/2019). Hanya saja menurutnya hingga saat ini belum jelas penetapan kenaikannya.
“Kami upayakan ada kenaikan untuk UMK 2020. Tapi saya belum bisa merinci berapa persen kenaikannya,” katanya.
Pengajuan kenaikan UMK Sumenep, sambung Syahrial, sudah melalui beberapa tahapan yang dilalui Pemkab. Salah satunya sudah melalui rapat dengan dewan pengupah kabupaten.
“Tinggal proses prosedural dan regulasi saja, setelah itu kita usulkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” terangnya.
Pria yang pernah menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) penentuan UMK, disesuaikan dengan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Dan, jika UMK sudah ditetapkan, semua perusahaan wajib membayar semua pekerjanya sesuai UMK. Baik perusahaan kategori besar, menengah maupun kecil.
“Selama inflasi dan perekonomian meningkat, pasti UMK itu juga mengalami peningkatan. Baru kalau diantara keduanya itu tidak ada kemajuan atau nol, maka otomatis mengalami penurunan juga pada UMK,” tukasnya.
Adapaun UMK Sumenep 2019 naik mencapai Rp 1.801.406 dari 2018 yang hanya sekitar Rp 1,6 Juta. Pada Tahun 2020 mendatang, UMK Sumenep diprediksi naik hingga mencapai Rp 1,9 Juta. (hoki/yt)