Kegiatan Magang MBKM Mahasiswa Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur di Kejaksaan Negeri Sumenep
LIMADETIK.COM – Merdeka Belajar Kampus Merdeka atau yang biasa disebut dengan MBKM, merupakan kebijakan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (KEMENDIKBUDRISTEK) yang memberikan kesempatan dan hak bagi mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar program studi selama satu semester dan berkegiatan di luar perguruan tinggi.
Salah satu bentuk implementasi program tersebut adalah magang MBKM yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk belajar dan melakukan pengembangan diri dengan merasakan pengalaman kerja di dunia profesi seperti yang dilakukan Mahasiswa Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur di Kejaksaan Negeri Sumenep.
Tiga Mahasiswa Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur yakni Sultan Satria Islami selaku Ketua kelompok, Irene Florentina Yosafat, serta Maulana Guruh Pramudya terhitung sejak tanggal 21 Februari 2023 telah memulai kegiatan magang MBKM di Kejaksaan Negeri Sumenep. Kegiatan tersebut kemudian secara resmi ditandai dengan adanya penandatanganan MoU antara Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur dengan Kejaksaan Negeri Sumenep untuk menerima mahasiswa berkegiatan di kantor lembaga penegak hukum tersebut. Ini menjadi hubungan dan kerjasama awal antara kedua instansi tersebut.
Selama pelaksanaan magang MBKM di Kejaksaan Negeri Sumenep, banyak ilmu dan pengalaman yang bisa didapatkan dengan mempelajari serta melakukan praktek penegakan hukum yang ada secara nyata. Mahasiswa diberikan kesempatan untuk mengikuti berbagai kegiatan. seperti pemusnahan barang bukti, sosialisasi hukum kepada masyarakat, penandatanganan MoU antara kejaksaan dengan salah satu BUMN di bidang perdata dan tata usaha negara serta beberapa kegiatan lainnya.

Setiap hari selama waktu pelaksanaan Magang MBKM di Kejaksaan Negeri Sumenep, mahasiswa ditempatkan di tiga seksi yang berbeda, yakni di Seksi Pidana Umum, Seksi Pidana Khusus, dan Seksi Perdata & Tata Usaha Negara. Kegiatan di masing-masing seksi tersebut meliputi:
1. Seksi Pidana Umum
Pada saat penempatan di Seksi Pidana Umum, mahasiswa diajarkan dan dibimbing untuk mempelajari berkas perkara, berkoordinasi langsung dengan penyidik mengenai berkas perkara tersebut, melakukan pemeriksaan terdakwa, membuat berkas–berkas penuntutan, dan mengamati jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Sumenep. Dalam mempelajari berkas perkara, mahasiswa diarahkan untuk memeriksa kelengkapan formil dan materil berkas perkara.
Setelah penulis selesai melakukan pemeriksaan kelengkapan formil dan materil dari suatu berkas perkara, kemudian penulis menganalisis berkas perkara tersebut. Selanjutnya apabila ditemukan kekurangan secara substansial pada berkas tersebut, JPU mengarahkan penulis untuk berkoordinasi langsung dengan penyidik yang menyidik tindak pidana pada berkas perkara tersebut. Penulis kemudian juga diberikan kesempatan oleh JPU untuk mengikuti agenda Tahap II pemeriksaan terdakwa dan barang bukti.
Mahasiswa kemudian mencatat keterangan – keterangan yang disampaikan oleh terdakwa pada pemeriksaan terdakwa. Setelah berkas perkara tersebut dirasa sudah lengkap, maka atas arahan JPU, mahasiswa kemudian membuat berkas berkas penuntutan. Berkas penuntutan tersebut diantaranya surat dakwaan, berita acara pendapat, ekspose, matrik, dan surat tuntutan. Selain itu, mahasiswa berkesempatan untuk mengikuti dan mengamati persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Sumenep dengan berbagai agenda.


2. Seksi Pidana Khusus
Selama berada di seksi pidana khusus, mahasiswa berkesempatan untuk banyak menerima ilmu dari penjelasan yang diberikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus serta dan Kasubsi Penyidikan mengenai tugas dan fungsi Sie Pidana Khusus itu sendiri.
Mengenai praktek, mahasiswa dijelaskan tentang kewenangan jaksa melakukan penyelidikan hingga penuntutan terhadap tindak pidana yang digolongkan sebagai pidana khusus meliputi korupsi, perpajakan, bea cukai, dan kasus HAM berat.
Mahasiswa juga diberikan berkas perkara yang sudah inkracht guna memahami alur proses penanganan perkara dari penyidikan hingga penuntutan. Dalam suatu kesempatan, mahasiswa juga berkesempatan untuk mengikuti pengawalan terdakwa di Rutan Kelas II B Sumenep untuk mengikuti persidangan secara daring.

3. Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara
Ketika ditempatkan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, mahasiswa diajarkan mengenai fungsi jaksa sebagai pengacara negara, artinya dalam hal perdata dan tata usaha negara jaksa memiliki peran untuk memberikan bantuan hukum bagi instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD. Mahasiswa dibimbing langsung oleh Kepala Seksi Datun untuk mempelajari berkas-berkas yang ada pada seksi Datun seperti berkas SKK (Surat Kuasa Khusus), MoU (Memorandum of Understanding) dan berkas-berkas Perdata dan Tata Usaha Negara lainnya.
Selain mempelajari berkas-berkas sebagaimana tersebut di atas, mahasiswa juga berkesempatan untuk mengikuti kegiatan sosialisasi yang diadakan oleh PT. GARAM, salah satu badan BUMN yang ada di Indonesia yang mana pada sosialiasi tersebut Kejaksaan Negeri Sumenep diundang untuk menjadi pemateri. Sosialisasi tersebut bertemakan tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara.

Sebagai catatan, Magang MBKM yang rencananya akan berakhir pada tanggal 9 Juni 2023 ini diharapkan dapat memberikan banyak ilmu bermanfaat di dunia hukum secara teori dan praktek yang tidak diajarkan di bangku perkuliahan. Lebih jauh, kegiatan magang ini akan menjadikan pengalaman yang berkesan bagi ketiga mahasiswa Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur tersebut.