Dituding Sarat Nepotisme, Dirut BPRS: Sesuai Undang-undang dan Telah Disetujui OJK

×

Dituding Sarat Nepotisme, Dirut BPRS: Sesuai Undang-undang dan Telah Disetujui OJK

Sebarkan artikel ini
bprs sumenep

SUMENEP, Limadetik.com – Direktur Utama Bank BPRS Bhakti Sumekar, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Novi Sujatmiko akhirnya mempersilahkan sejumlah mahasiswa yang melakukan demo untuk duduk bersama di kantornya, Senin (5/2/2018).

Baca: Pengangkatan Permaisuri Bupati Sumenep sebagai Komisaris Kembali Dikecam Mahasiswa

Dalam kesempatan tersebut, Novi mendengarkan dan memberikan penjelasan tentang tudingan mering mahasiswa yang menyatakan pengangkatan Nur Fitriana sebagai Komisaris BPRS Bhakti Sumekar sarat nepotisme.

Pihaknya tetap bersikukuh pengangkatan Nurfitriana sudah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Bahwa Fitri diusulkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa dan sudah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca: Pengangkatan Istri Bupati Sumenep sebagai Komisaris BPRS Dinilai Nepotisme

“Semua sudah sesuai dengan perundang-undangan, diusulkan RUPS-LB dan disetujui OJK, dan yang jelas juga sudah melalui test and propertest. Ini sudah diusulkan pada tahun 2016 lalu ya, tapi memang baru disetujui akhir 2017 kemarin,” terangnya.

Menurut Novi, dalam perseroan terbatas, organ tertinggi adalah RUPS Luar biasa serta pemegang saham pengendali yang memutuskan.

“Yang jelas, kami sudah menjalankan hasil RUPS-LB sebagai dasar keputusan, termasuk prihal pengangkatan Dewan Komisaris. Kalau kenapa Ibu Fitri, itu hak prerogatif pemegang saham pengendali (Bupati),” ucapnya.

Hanya saja, ia tetap berjanji akan menyampaikan surat keberatan dari Forum Komunikasi Mahasiswa Sumenep (FKMS) sebagai bagian dari aspirasi masyarakat yang harus pihaknya tampung.

“Tuntutan mahasiswa tetap akan kami sampaikan ke bupati,” imbuhnya. (hoki/rud)