SUMENEP, Limadetik.com – Pemuda inisial SM (27) warga Dusun Sumber, Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding, Sumenep, Jawa Timur diringkus satuan reserse narkoba (Reskoba) Polres Sunenep, Senin (4/12/2017) sore.
Pria yang selama ini dicurigai sering melakukan transaksi narkoba diamankan saat duduk santai diatas sepeda motor jenis Suzuki Shogun R di pinggir jalan PUD Desa Ganding Timur, Kecamatan Ganding.
“Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat jika yang bersangkutan sering transaksi dan mengkonsumsi sabu,” katanya, Selasa (5/12/2017).
Atas dasar itu petugas melakukan penyelidikan aktivitas terlapor. Setelah diketahui posisinya, petugas langsung melakukan penggeledahan.
“Dari tangan terlapor didapatkan barang bukti berupa sabu ± 0,30 gram,” terangnya.
Barang tersebut kata Suwardi, dibungkus dalam kantong plastic klip kecil dan dibungkus sobekan kertas warna putih sebagai bungkus sabu. Selain itu, turut diamankan berupa satu buah HP merk Samsung warna putih dan satu unit sepeda motor merk Suzuki Shogun R warna hitam dengan nomor polisi M-5161-AF.
“Setelah itu barang bukti beserta BB langsung dibawa ke Mapolres guna menjalani pemeriksaan,” ucapnyam
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terlapor mengakui jika barang tersebut merupakan miliknya. Sehingga saat ini ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tukasnya. (Hoki/swd)