Berikan Pemahaman Hukum, Kejari Sumenep Gelar JMS di SMADA
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Dalam R
rangka memberikan pemahaman hukum secara utuh terhadap anak khususnya yang masih mengenyam di bangku sekolah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep mengadakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai bentuk kepedulian terhadap para anak didik.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri Dua (SMADA) Drs. Sukirman menyampaikan, terimakasih atas kehadiran Kejari Sumenep dalam acara Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di sekolah yang dia pimpin.
“Selamat datang Bapak Kajari, Bapak Kasi Intel dan seluruh staf Kejaksaan Negeri Sumenep di SMAN 2 Sumenep, terimakasih atas kesempatan ini” katanya, Senin (15/4/2023).
Kepada seluruh siswa/i SMAN 2 Sumenep, Sukirman meminta agar tidak terjebak dalam pergulatan dunia hitam dan perbuatan yang merugikan diri sendiri dan berujung pada hukum.
“Saya minta kepada anak anak saya di SMAN 2 Sumenep agar tidak sampai mendekati urusan narkoba, sebab ini akan mengancam masa depan kalian, kasihani orang tuannya yang bersusah payah menyekolahkan anak anaknya” terangnya.

Sementara itu, Kajari Sumenep, Trimo, SH.MH, yang diwakili Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejakasaan Negeri (Kejari) Sumenep, Moch. Indra Subrata, SH.MH menyampaikan, setiap anak ataupun siswa harus lebih berhati hati dalam bermain media sosial.
“Jiwa adik adik ini masih jiwa labil, mudah tersinggung, mudah emosi dan sebagainya, maka dari itu harus lebih kontrol dalam bermain medsos. Sebab di sana (medsos) sangat banyak tantangannya, sehingga tidak jarang mengarah pada gesekan fisik” kata Kasi Intel Kejari Sumenep di hadapan para peserta sosialisasi hukum.
Kasi Intel muda yang mudah bergaul dengan masyarakat ini pun menegaskan, selain bermedsos, para anak muda juga harus lebih menjaga diri pergaulan bebas, baik cara berpakaian, maupun lainnya.
“Berpacaran juga harus ada batasannya, sebab kalau anak muda berpacaran kebablasan juga pasti akan terkena hukuman, kendati hukuman seorang anak itu separuh dari orag yang dewasa, tapi tetap saja namanya pidana” tegasnya.
Selanjutnya, materi pemahaman hukum dilanjutkan oleh Jaksa Nur Fajariyah, SH.MH dengan tema selamatkan Perempuan dan Anak dari Degradasi Moral yang disambut antusias oleh para siswa