Satreskrim Polres Sampang Amankan 2 Pelaku Pencuri Sapi
LIMADETIK.COM, SAMPANG – Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, MM mengatakan kepada awak media bahwa Satreskrim Polres Sampang telah mengamankan dua tersangka tindak pidana pencurian Sapi.
AKBP Hartono menyampaikan bahwa kejadian pencurian sapi terjadi dirumah korban inisial AK, umur 53 tahun, pada hari selasa (15/10/2024) pukul 06.00 Wib di Dusun Mandala Desa Rabasan Kecamatan Kedundung Sampang – Jawa Timur.
“Saat akan memberi pakan sapi miliknya setelah melaksanakan ibadah sholat subuh, korban kaget karena hewan peliharaannya sudah tidak ada dikandang,” ujar Kapolres Sampang kepada awak media.
Karena sapinya tidak ada di kandangnya, korban berteriak sehingga warga sekitar rumahnya banyak yang datang melihat korban AK.
“Dari kejadian tersebut kakak ipar korban yang menjadi tokoh masyarakat di Desa Rabasan Kedundung langsung mencari informasi tentang hewan sapi ke teman-temannya sehingga pada hari rabu (16/10/2024) sapi berhasil ditemukan.” kata AKBP Hartono.
Menurut laporan dari anggotanya, sapi milik korban AK ditemukan di lereng bukit yang berada di perbatasan Desa Jrengoan Omben dengan Desa Rabasan Kedundung dalam kondisi terikat di batang pohon.
Dari penyelidikan dan penyidikan penyidik, Unit Jatanras Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga melakukan pencurian hewan di Dusun Mandala Desa Rabasan Kecamatan Kedundung Sampang pada hari Senin (17/03/2025) dini hari di rumah masing-masing.
“Saat diinterogasi keduanya mengakui telah melakukan pencurian 1 ekor sapi di Dusun Mandala Desa Rabasan Kedundung. Kemudian tersangka MJ mengembalikan sapi karena ditebus sepuluh juta Rupiah dan uang tebusan dibagi dua,” lanjut AKBP Hartono.
AKBP Hartono menjelaskan mengenai modus operandi tersangka adalah mencuri sapi kemudian pihak korban dimintai tebusan.
“Karena terbukti telah melakukan pencurian dengan pemberatan, tersangka MJ umur 52 tahun diamankan dirumahnya di Desa Rongdalam Kecamatan Omben dan tersangka HD umur 44 tahun juga diamankan dirumahnya Desa Jrengoan Kecamatan Omben Kabupaten Sampang dijerat Pasal 363 ayat (2) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegas Kapolres Sampang AKBP Hartono.