Hukrim

Berkekuatan Hukum Tetap, Kejaksaan Negeri Sumenep Musnahkan Barang Bukti, Periode November 2024-Juni 2025

×

Berkekuatan Hukum Tetap, Kejaksaan Negeri Sumenep Musnahkan Barang Bukti, Periode November 2024-Juni 2025

Sebarkan artikel ini
Berkekuatan Hukum Tetap, Kejaksaan Negeri Sumenep Musnahkan Barang Bukti, Periode November 2024-Juni 2025
Kajari Sumenep bersama Bupati, Kapolres dan Karutan Klas IIB Sumenep saat memperlihatkan Barang Bukti Sabu yang akan dimusnahkan

Berkekuatan Hukum Tetap, Kejaksaan Negeri Sumenep Musnahkan Barang Bukti, Periode November 2024-Juni 2025

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur menggelar pemusnahan barang bukti (BB) atas sejumlah perkara yang statusnya sudah dinyatakan incraht atau memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep itu dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Sigit Waseso, SHm MH, Kapolres Sumenep, AKBP. Rivanda, SIK, perwakilan Dandim Sumenep, Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, Kepala Rutan Klas IIB, perwakilan BNNK, perwakilan Kemenag, perwakilan RSUDMA, para Kasat Polres Sumenep serta para Kasi di Kejari Sumenep, Kamis (10/7/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep dalam.sambutannya menyampaikan, pemusnahan barang bukti (BB) berdasarkan UU No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 16 Tahun 2024 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep telah melakukan eksekusi terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Menurut Kajari, tidak hanya dalam melaksanakan terhadap pidana badan, Kejari Sumenep juga telah melaksanakan eksekusi terhadap barang bukti yang dalam amar putusan dinyatakan dimusnahkan terhadap penanganan perkara yang sudah incraht.

Berkekuatan Hukum Tetap, Kejaksaan Negeri Sumenep Musnahkan Barang Bukti, Periode November 2024-Juni 2025
Proses pemusnahan barang bukti disaksikan sejumlah awak media

“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini merupakan BB dari periode bulan November 2024 hingga Juni 2025 sebanyak 89 perkara dengan total 102 terpidana. Perkara narkotika dan psikotropika sebanyak 36 perkara” kata Kajari Sumenep, Sigit Waseso.

Kajari Sigit Waseso, menegaskan setiap perkara yang sudah dinyatakan incraht atau memiliki kekuatan hukum tetap oleh Pengadilan, maka wajib untuk ditindak lanjut kepada tahap berikutnya yakni pemusnahan.

“Karena ini amanah dan perintah undang-undang, melalui Pengadilan, maka pemusnahan barang bukti dari sejumlah kasus segera kita lakukan. Dan hari ini BB kita musnahkan sebanyak 371 buah” ungkapnya.

Berikut barang bukti (BB) yang dimusnahkan beserta perkaranya, terpidana total 42 orang, barbuk narkoba/sabu 174.827 Gram, Pul logo Y sebanyak 46 butir, handphone 26 unit, bong/alat hisap 34 buah, alat-alat lainnya 216 buah.

“Untuk Orang dan harta benda (Oharda) dan keamanan dan ketertiban umum (kamtibum) sebanyak 53 perkara, dengan rincian terpidana 68 orang, handphone 4 unit 38 lembar pakaian dan 371 buah alat-alat laiknya seperti benda tumpul mau sajam” pungkas Kajari.