Daerah

Kritik Muncul, Pengadilan Agama Pamekasan Dinilai Diskriminatif terhadap Pengantar Perkara

×

Kritik Muncul, Pengadilan Agama Pamekasan Dinilai Diskriminatif terhadap Pengantar Perkara

Sebarkan artikel ini
Kritik Muncul, Pengadilan Agama Pamekasan Dinilai Diskriminatif terhadap Pengantar Perkara
Kantor PA Pamekasan

Kritik Muncul, Pengadilan Agama Pamekasan Dinilai Diskriminatif terhadap Pengantar Perkara

LIMADETIK.COM, PAMEKASAN — Aroma ketidakwajaran terasa di halaman Pengadilan Agama (PA) Pamekasan, Jalan Raya Tlanakan. Lembaga yang sejatinya menjadi tempat mencari keadilan justru menuai sorotan publik lantaran kebijakannya yang membatasi pengantar atau pendamping pihak berperkara untuk masuk ke area kantor.

Para pengantar hanya diperbolehkan menunggu di luar pagar, di tepi jalan raya yang panas dan berdebu, tanpa fasilitas tempat duduk maupun area teduh. “Dilarang masuk, Mas. Kursi di dalam hanya untuk pihak yang punya perkara,” ucap seorang pengantar yang menirukan arahan petugas keamanan, senin (10/11/2025).

Kebijakan ini dianggap menyalahi prinsip dasar pelayanan publik. Padahal, tidak semua pihak berperkara datang seorang diri. Banyak di antara mereka yang didampingi keluarga atau kerabat, terutama pihak perempuan yang menjadi penggugat.

Situasi tersebut menimbulkan keprihatinan sejumlah pihak, salah satunya datang dari Ketua Pemuda Peduli Lingkungan (BP2L), Agung Deni Pratama SH, yang menilai bahwa Pengadilan Agama seharusnya menjadi contoh lembaga pelayanan publik yang humanis dan terbuka, bukan sebaliknya.

“Ini lembaga negara, bukan markas tertutup. Kenyamanan seharusnya dirasakan semua pihak yang datang, bukan hanya mereka yang berperkara,” tegas Deni dengan nada kecewa.

Menurutnya, aturan yang diberlakukan pihak PA Pamekasan telah mengabaikan nilai kemanusiaan dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menegaskan bahwa setiap instansi pemerintah wajib memberikan pelayanan yang ramah, transparan, dan tidak diskriminatif kepada masyarakat.

“Silakan buat aturan internal, tapi jangan sampai aturan itu menyingkirkan rasa hormat dan kemanusiaan. Pengantar datang bukan untuk mengganggu, mereka hanya ingin mendampingi keluarga,” tambahnya.

Deni pun meminta agar pihak Pengadilan Agama segera mengevaluasi kebijakan tersebut dan menyediakan fasilitas layak bagi pengantar, minimal tempat tunggu di area yang aman dan teduh di dalam lingkungan kantor.

Kritik serupa juga disampaikan sejumlah warga yang menilai pembatasan tersebut menciptakan jarak antara lembaga peradilan dengan masyarakat pencari keadilan. “Kalau begini, kesannya Pengadilan Agama seperti tempat yang menakutkan, bukan tempat pelayanan,” ujar salah satu warga.

Publik kini menunggu langkah konkret dari PA Pamekasan. Evaluasi kebijakan dinilai penting agar kehadiran lembaga peradilan benar-benar mencerminkan semangat pelayanan publik yang adil, manusiawi, dan terbuka bagi semua kalangan.