Sepanjang Tahun 2025, Satpol PP Sumenep dan Bea Cukai Gencarkan Sosialisasi “Gempur Rokok Ilegal”
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersinergi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Madura, terus mengintensifkan program Sosialisasi dan Pemberantasan Rokok Ilegal sepanjang tahun 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya masif untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai atau ilegal yang merugikan negara dan mengancam iklim usaha legal di Sumenep.
Sasaran dan Tujuan Utama:
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan utama untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat, khususnya pedagang eceran, tentang ciri-ciri rokok ilegal, serta konsekuensi hukum yang mengancam pelakunya.
Kepala Satpol PP, Wahyu Kurniawan Pribadi menyatakan, upaya pemberantasan tidak cukup hanya dengan operasi penindakan, namun harus diimbangi dengan edukasi yang menyeluruh kepada masyarakat.
”Kami ingin Sumenep keluar dari zona merah peredaran rokok ilegal. Sosialisasi ini bukan hanya sebatas menggugurkan kewajiban, tapi membangun kesadaran kolektif bahwa peredaran rokok ilegal merugikan kita semua, terutama melalui berkurangnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang seharusnya kembali untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya, Rabu (19/11/2025).
Sinergi Lintas Instansi dan Strategi Sosialisasi:
Program sosialisasi ini didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang dialokasikan untuk penegakan hukum, kesejahteraan masyarakat, dan kesehatan. Sepanjang tahun 2025, Satpol PP Sumenep dan Bea Cukai menerapkan berbagai strategi untuk menjangkau masyarakat secara efektif.
“Forum tatap muka, yakni dengan menggelar pertemuan langsung dengan para pedagang toko eceran, yang merupakan ujung tombak peredaran rokok. Fokusnya adalah memberikan pemahaman mendalam tentang kriteria rokok legal dan ilegal” ujarnya.
Operasi Gabungan dan Edukasi di Lapangan:
Tim gabungan dari Satpol PP, Bea Cukai, Polres, dan Kodim secara rutin melakukan operasi penertiban. Selain penindakan, operasi ini juga diselingi dengan edukasi langsung kepada penjual dan pembeli.
“Kami sudah melibatkan tokoh masyarakat dan Desa, untuk menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menyebarkan informasi tentang bahaya rokok ilegal hingga ke tingkat desa” kata dia.
Pemanfaatan Seni Budaya:
Beberapa kegiatan sosialisasi juga digelar melalui acara yang melibatkan seni budaya lokal, seperti panggung kreasi anak negeri atau pertunjukan rakyat, agar pesan yang disampaikan lebih mudah diterima oleh masyarakat luas.
Ancaman Hukuman dan Dampak Kerugian Negara:
Dalam setiap kegiatan, perwakilan dari Bea Cukai, seperti Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, menegaskan kembali sanksi hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Rokok ilegal memiliki ciri-ciri:
1. Polos (tidak dilekati pita cukai).
2. Pita cukai palsu.
3. Pita cukai bekas.
4. Pita cukai berbeda (tidak sesuai peruntukannya).
Pelaku yang terbukti menjual atau menyediakan rokok ilegal dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, serta denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Kerja sama intensif antara Satpol PP dan Bea Cukai di tahun 2025 diharapkan dapat menekan angka peredaran rokok ilegal secara signifikan, sehingga penerimaan negara optimal dan dapat dimanfaatkan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sumenep” pugkas Wahyu.










