Daerah

Sengketa 6 Media Online, PWI Pamekasan: Langkah Anggota DPRD ke Dewan Pers Sudah Tepat dan Edukatif

×

Sengketa 6 Media Online, PWI Pamekasan: Langkah Anggota DPRD ke Dewan Pers Sudah Tepat dan Edukatif

Sebarkan artikel ini
Sengketa 6 Media Online, PWI Pamekasan: Langkah Anggota DPRD ke Dewan Pers Sudah Tepat dan Edukatif
Ketua PWI Pamekasan, Khairul Anam

Sengketa 6 Media Online, PWI Pamekasan: Langkah Anggota DPRD ke Dewan Pers Sudah Tepat dan Edukatif

LIMADETIK.COM, PAMEKASAN – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pamekasan memberikan apresiasi tinggi terhadap sikap salah satu anggota DPRD Pamekasan yang menempuh jalur konstitusional terkait sengketa pemberitaan. Langkah melaporkan produk jurnalistik ke Dewan Pers dinilai sebagai bentuk kedewasaan dalam berdemokrasi.

​Ketua PWI Pamekasan, Hairul Anam, mengungkapkan bahwa tindakan tersebut merupakan edukasi politik dan hukum yang sangat baik bagi masyarakat, terutama dalam memahami sengketa pers.

​”Langkah melaporkan ke Dewan Pers adalah jalur yang tepat dan konstitusional sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami sangat mengapresiasi ini,” ujar Hairul Anam, Jumat (26/12/2025).

​Menurut Anam, sengketa pemberitaan memang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang ada di Dewan Pers, bukan melalui tindakan intimidasi apalagi langsung ke ranah pidana.

​Alumnus Pondok Pesantren Annuqayah ini menilai, pilihan anggota legislatif tersebut menunjukkan bahwa pejabat publik di Bumi Gerbang Salam semakin cerdas dan memahami mekanisme kerja jurnalistik.​

“Ini adalah bukti bahwa anggota legislatif kita menghormati prinsip kemerdekaan pers. Mereka menggunakan jalur yang disediakan undang-undang, bukan mengedepankan laporan pidana,” tegas tokoh muda yang akrab disapa Anam tersebut.

​Sebelumnya, seorang anggota DPRD Pamekasan berinisial SAF resmi mengadukan enam media online ke Dewan Pers. Pengaduan ini dipicu oleh pemberitaan yang dinilai merugikan dirinya.

​Keenam media tersebut diduga melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena menayangkan berita tanpa melakukan konfirmasi atau klarifikasi terlebih dahulu kepada SAF sebagai pihak terkait.