Daerah

6.080 Perceraian di Surabaya, Pemkot Surabaya Masih Sibuk Apa?

×

6.080 Perceraian di Surabaya, Pemkot Surabaya Masih Sibuk Apa?

Sebarkan artikel ini
6.080 Perceraian di Surabaya, Pemkot Surabaya Masih Sibuk Apa?
Muhammad Nafis

6.080 Perceraian di Surabaya, Pemkot Surabaya Masih Sibuk Apa?

LIMADETIK.COM, SURABAYA – Angka perceraian di Kota Surabaya sepanjang tahun 2025 kembali mencatat rekor yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data Pengadilan Agama Surabaya, sebanyak 6.080 perkara perceraian tercatat masuk sepanjang tahun ini.

Fenomena yang oleh masyarakat kerap disebut sebagai “banjir janda” kian nyata, namun respons kebijakan dari Pemerintah Kota Surabaya justru nyaris tak terdengar.

Dari jumlah tersebut, 4.469 perkara merupakan cerai gugat yang diajukan oleh istri, sementara 1.611 perkara merupakan cerai talak dari pihak suami. Dominasi cerai gugat ini bukan semata-mata soal keberanian perempuan, melainkan juga mencerminkan gagalnya sistem perlindungan dan pendampingan keluarga dalam mencegah konflik rumah tangga berujung perceraian.

Akademisi hukum perkawinan dan ketahanan keluarga, Muhammad Nafis, menegaskan bahwa tingginya angka perceraian tidak bisa terus diperlakukan sebagai urusan privat semata.

“Ketika dalam satu tahun ribuan rumah tangga runtuh, itu bukan lagi masalah individu, tapi persoalan publik. Negara, khususnya pemerintah daerah, tidak bisa cuci tangan,” tegas Nafis, Kamis (5/2/2026).

Menurut Nafis, dalam perspektif hukum perkawinan, perceraian seharusnya menjadi ultimum remedium atau jalan terakhir. Namun fakta bahwa angka cerai justru terus meningkat dari tahun ke tahun menunjukkan lemahnya peran negara sebelum perceraian terjadi.

“Pertanyaannya sederhana: negara hadir di mana sebelum perceraian itu diajukan ke pengadilan?” lanjutnya.

Berbagai faktor seperti persoalan ekonomi, konflik berkepanjangan, perselingkuhan, hingga kekerasan dalam rumah tangga memang kerap menjadi pemicu perceraian. Namun tanpa kebijakan pendampingan keluarga yang kuat, terstruktur, dan berkelanjutan, perceraian akhirnya menjadi solusi instan atas problem struktural yang dibiarkan menahun.

Nafis juga menyoroti program ketahanan keluarga yang selama ini lebih banyak berhenti pada jargon. Konseling pranikah cenderung bersifat administratif, pendampingan pascanikah hampir tidak terdengar, sementara layanan bagi keluarga rentan belum menjadi prioritas pembangunan daerah.

Lonjakan perceraian membawa dampak sosial serius, mulai dari meningkatnya jumlah perempuan kepala keluarga, persoalan pengasuhan anak, hingga stigma sosial terhadap perempuan berstatus janda yang masih kuat di masyarakat. Ironisnya, dampak lanjutan ini kerap tidak masuk dalam kalkulasi kebijakan pemerintah.

Jika tren ini terus dibiarkan, Surabaya tidak hanya menghadapi angka perceraian yang tinggi, tetapi juga krisis ketahanan keluarga dalam jangka panjang. Ketahanan keluarga, menurut Nafis, bukan sekadar urusan moral atau agama, melainkan fondasi sosial yang menentukan arah pembangunan kota.

“Ribuan perceraian dalam satu tahun seharusnya sudah cukup menjadi alarm keras. Pertanyaannya, apakah alarm itu didengar oleh Pemkot Surabaya, atau kembali diabaikan?” pungkasnya.