360 Rumah Tidak Layak Huni di Tulungagung Direhab Tahun Ini, Pemprov Jatim Dominasi Pendanaan
LIMADETIK.COM, TULUNGAGUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur mempercepat penanganan rumah tidak layak huni (RTLH) melalui program rehabilitasi yang menyasar ratusan rumah warga pada tahun 2026.
Sebanyak 360 unit RTLH akan direhabilitasi dengan dukungan anggaran dari APBD Provinsi Jawa Timur, APBD Kabupaten Tulungagung, serta program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tulungagung, Muhammad Makrus Manan, mengatakan mayoritas rehabilitasi rumah tahun ini didanai melalui APBD Provinsi Jawa Timur.
“Rehabilitasi 360 RTLH tahun ini dibiayai dari APBD Provinsi Jawa Timur dan APBD Kabupaten Tulungagung,” kata Makrus, Selasa (21/7/2026).
Ia menjelaskan, dari total 360 rumah tersebut, sebanyak 277 unit dibiayai melalui APBD Provinsi Jawa Timur. Hingga pertengahan tahun, pelaksanaan program tersebut telah berjalan dengan capaian progres sekitar 30 persen.
“Saat ini proses rehabilitasi RTLH yang bersumber dari APBD Provinsi sudah berjalan. Progresnya sudah mencapai sekitar 30 persen,” ujarnya.
Sementara itu, 75 unit rumah akan direhabilitasi menggunakan anggaran APBD Kabupaten Tulungagung. Namun, pelaksanaannya masih menunggu pengesahan anggaran melalui Perubahan APBD (P-APBD).
Adapun delapan unit rumah lainnya akan direhabilitasi melalui program TMMD yang dipusatkan di wilayah Kecamatan Campurdarat.
Program rehabilitasi RTLH yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tersebar di 17 kecamatan dan mencakup 54 desa di Kabupaten Tulungagung.
Menurut Makrus, jumlah penerima manfaat pada tahun ini meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2025, hanya 178 rumah yang mendapatkan bantuan rehabilitasi, sedangkan pada 2026 jumlahnya meningkat menjadi 360 rumah.
“Kalau dibandingkan tahun 2025, jumlah rumah yang direhabilitasi tahun ini meningkat cukup signifikan. Tahun lalu hanya 178 RTLH, sedangkan tahun ini menjadi 360 RTLH,” ungkapnya.
Setiap penerima program memperoleh bantuan senilai Rp20 juta. Namun, mekanisme penyaluran bantuan berbeda antara program yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur dan APBD Kabupaten Tulungagung.
Untuk bantuan dari APBD Provinsi Jawa Timur, penerima memperoleh pendampingan teknis dan bantuan diberikan dalam bentuk material bangunan sesuai kebutuhan rehabilitasi rumah.
Sementara bantuan dari APBD Kabupaten Tulungagung disalurkan langsung ke rekening penerima sebagai hibah yang dapat digunakan untuk pelaksanaan perbaikan rumah.
Program rehabilitasi RTLH ini diharapkan mampu mempercepat pengurangan jumlah rumah tidak layak huni di Tulungagung sekaligus meningkatkan kualitas hunian dan taraf hidup masyarakat berpenghasilan rendah.
Penulis : Junet
Editor : Wahyu









