Advertorial

Bea Cukai Madura Gandeng Media Massa dan KIM Sosialisasikan Pemanfaatan DBHCHT

×

Bea Cukai Madura Gandeng Media Massa dan KIM Sosialisasikan Pemanfaatan DBHCHT

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai Madura Gandeng Media Massa dan KIM Sosialisasikan Pemanfaatan DBHCHT
FOTO: Zainul Arifin, Kepala Seksi Kepatuhan dan Penyuluhan Internal Bea Cukai Madura.saat wawancara langsung di dapur redaksi salah satu media di Pamekasan

PAMEKASAN, Limadetik.com – Bea Cukai Madura bersama Pemkab Pamekasan tak henti – hentinya melaksanakan sosialisasi ketentuan dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2021 yang mencapai 64,5 miliar, meski berlangsung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Demikian diungkapkan Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Zainul Arifin.

“Meski PPKM darurat, kami bersama Pemkab tetap melakukan sosialisasi lewat media massa, baik cetak, daring, radio maupun televisi untuk menyasar sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten Pamekasan guna mengedukasi terkait aturan dan pemanfaatan DBHCHT,” tuturnya, Senin, (19/07/21) di Pamekasan.

Di masa PPKM darurat, kata Zainul, sosialisasi melalui media massa dinilai lebih ampuh dan efektif, sebab media masa memiliki peranan penting dalam menyampaikan segala informasi tentang DBHCHT serta UU Bea Cukai.

Menurut Zainul Arifin, di Pamekasan masih marak oknum yang tidak patuh dan taat aturan tentang ketentuan rokok bercukai dan pengaruhnya. Sehingga, sosialisasi harus dilakukan secara masif melalui media masa.

“Rokok ilegal di Pamekasan masih marak, sehingga perlu edukasi dan pemahaman kepada masyarakat dengan harapan, kelak beberapa pabrikan di Pamekasan bisa terus meningkatkan kepatuhan untuk mengurus pita cukai,” imbuhnya.

Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemkab Pamekasan Arif Rachmansyah, mengatakan, dimasa Pandemi Covid-19, sosialisasi pemanfaatan DBHCHT dan rokok legal tidak hanya dilakukan melalui media masa saja, namun pihaknya juga melibatkan para pegiat kelompok informasi masyarakat (KIM) di wilayah itu untuk ikut serta berpartisipasi menyampaikan pemanfaatan DBHCHT kepada warga Pamekasan.

Menurut Arif, para pegiat KIM dilibatkan untuk membantu pelaksanaan sosialisasi karena mereka lahir dari desa maupun kelurahan yang secara langsung bersentuhan dengan masyarakat.

“KIM kami libatkan juga untuk membantu mensosialisasikan pemanfaatan DBHCHT sekaligus ikut mengawasi pelaksanaannya di lapangan, agar DBHCHT yang diterima Pemkab Pamekasan ini bisa tepat guna dan tepat sasaran,” tandasnya.