PAMEKASAN, Limadetikcom – Wakil bupati Pamekasan, Khalil Asy’ari membuka kegiatan sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di gedung PKPN, Selasa (06/02/2018).
Dalam kegiatan tersebut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan, Halili Yakin, Ketua Komisi 1 Ismail, semua Kepala OPD, dan para narasumber yang akan menyampaikan terkait DBHCHT.
“Saya mengawali menyampaikan ucapan terima kasih dan selamat datang kepada para narasumber dan undangan yang telah berkenan hadir di tempat ini, semoga pertemuan ini dapat menjadi ajang silaturahmi dan berbagi pengalaman untuk kebaikan pelaksanaan DBHCHT di tahun ini dan masa yang akan datang, ” ucapnya.
Politikus partai persatuan pembangunan (PPP) ini mengatakan, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 222 tahun 2017 tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana bagi hasil tembakau.
Penggunaan DBHCHT menjadi lima PROGRAM, yaitu peningkatan kualitas bahan baku, Pembinaan industri, Pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.
“Dari 5 program tersebut selama ini Kabupaten Pamekasan yang melaksanakan 4 program kegiatan, yakni peningkatan kualitas bahan baku pembinaan industri pembinaan lingkungan sosial dan sosialisasi ketentuan di bidang cukai,” akunya, menjelaskan.
Hal ini kata dia, disebabkan karena masih ada kekhawatiran dari semua OPD dalam pengolahan DBHCHT.
“Untuk itulah, pada kesempatan ini sengaja saya mengundang seluruh SKPD yang berpotensi untuk mengelola DBHCHT agar memiliki landasan yang kuat dalam melaksanakan kegiatan,” imbuhnya.
Wabup Khalil mengatakan, saat ini sudah terbit peraturan baru tentang pengolahan DBHCHT yang semakin luas penggunaanya. Yang paling sedikit, sebesar 50% diprioritaskan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional dari alokasi yang diterima setiap daerah.
Menurutnya, Kabupaten Pamekasan merupakan daerah penghasil cukai dan penghasil tembakau dengan potensi luas lahan 30.794 Ha. Pada musim tanam tembakau tahun 2017.
“Karena di awal tanam kondisi hujan masih besar, maka sampai tutup Tanam luas areal tembakau di Pamekasan tahun 2017 seluas 25.038 Ha. Dengan rincian tembakau gunung 5. 194 Ha, tembakau tegal 15. 467 Ha, dan tembakau sawah tadah hujan 4. 377 Ha dengan produksi total 13. 517 Ton,”katanya menjelaskan.
Namun demikian, kata pria kelahiran Sampang Pantura ini realisasi alokasi DBHCHT dari tahun ke tahun untuk bsrslogan bumi Gerbang Salam masih dibawah Kabupaten yang lain. bahkan bukan pemungut cukai dan penghasil tembakau.
“Untuk tahun ini kami menerima alokasi DBHCHT sebesar Rp 45.183.528.000 ada kenaikan dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.856.003.000. Salah satu faktor penyebab naiknya alokasi DBHCHT adalah dari realisasi penyerapan anggaran sebelumnya yang telah dialokasikan,” papar mantan ketua DPRD Pamekasan ini.
Lebih lanjut Wabup Khalil menjelaskan, Pamekasan merupakan salah satu kabupaten yang sangat berkepentingan terhadap keberlangsun industri rokok. Karena sampai saat ini, menurutnya masih banyak industri rokok linting di Kabupaten Pamekasan dan eksistensi cukai rokok adalah diterima penting bagi perekonomian di Jawa Timur khususnya di Kabupaten Pamekasan.
Kondisi industri rokok di Kabupaten Pamekasan dari 220 industri rokok yang ada, hanya 35 industri rokok yang menggunakan nomor pojok pengusaha barang kena cukai. Selebihnya masih belum menggunakan npp pkc alias rokok ilegal.
Beberapa faktor pemicu terhadap terjadinya permasalahan di atas adalah, akibat dampak kenaikan cukai dan regulasi terkait dengan industri rokok yang kurang berpihak kepada industri rokok kecil, yang mengakibatkan menyuburnya peredaran rokok ilegal dan berpotensi menimbulkan kerugian negara, terutama dari aspek penerimaan negara.
“Kasus peredaran rokok ilegal ini tidak bisa kita biarkan begitu saja, karena beberapa pelanggaran akan terjadi. Karenanya, perlu kiranya diminta keleluasaan informasi untuk disebarluaskan ke tingkat bawah,” sambungnya.
Dengan adanya kegiatan tersebut, Wabup Khalil berharap kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pamekasan, alokasi DBHCHT dilaksanakan dengan terbitnya peraturan baru tentang tata kelola DBHCHT ini. “Tidak ada lagi yang ragu dalam melaksanakan kegiatan yang bersumber dari DBHCHT. Sehingga dari kelima poin program atau kegiatan tersebut bisa dilaksanakan seluruhnya,” tandasnya. (arf/yd)