PAMEKASAN, Limadetik.com — Bupati Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Baddrut Tamam berupaya dan komitmen meningkatkan harga jual garam petani dari harga sekitar Rp 250 hingga Rp 300 Rupiah perkilogram (kg).
Hal itu salah satunya dilakukan melalui pengajuan harga kepada pihak Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI), yakni terkait harga garam di Madura, khususnya di daerah kabupaten Pamekasan.
“Terlebih selama ini harga garam di lingkungan petani garam di setiap wilayah di Pamekasan, terbilang variatif. Sebagian ada yang menjual dengan harga Rp 250 hingga Rp 300 rupiah per kg, juga ada yang menerapkan harga sebesar Rp 400 hingga 450 rupiah,” katanya, Rabu (7/8/2019).
Penentuan harga tersebut terdiri dari tiga jenis garam berbeda, yakni jenis garam KW1, KW2 dan KW3.
“Harapan kita nanti yang KW1 dibeli seharga Rp 1.200 per kg, baru KW2 bisa dibeli seharga Rp 900 Rupiah per kg. Kira-kira begitu hitungannya,” kata Bupati muda ini.
Namun secara umum, penentuan harga garam tersebut tergantung dari keputusan pemerintah pusat.
Bupati Baddrut Tamam bakal berupaya secara maksimal untuk mensejahterakan masyarakat khususnya pelaku usaha garam, baik petani secara langsung maupun penggarap lahan garam.
“Kementerian perdagangan yang punya rumus penentuan harga garam, tapi kita juga punya rumus untuk membela petani garam,” ungkapnya.
“Bahkan seluruh bupati di Madura, sebenarnya juga sudah berkirim surat ke pemerintah pusat dan kementerian perdagangan. Selanjutnya membuat kesepakatan berkaitan dengan standar minimal harga garam, khususnya di wilayah Madura,” sambung Baddrut Tamam.
“Kalau standar minimal harga garam sudah ada, Insya’ Allah kedepan semua petani garam sudah bisa tenang,” lanjutnya.
“Kalau surat yang kami kirim ditanggapi oleh Menteri Perdagangan, kita akan segera mendapat standar harga minimal garam. Mudah-mudahan bisa terlaksana dengan baik, sebab ini kami lakukan sebagai bentuk pembelaan kepada petani garam. Kami dipilih rakyat untuk jadi bupati, ya fungsi kami juga untuk membela rakyat,” kata Bupati Baddrut, menjelaskan. (ARF/LD)