BONDOWOSO, Limadetik.com – Pelaksanaan Ibadah dalam Perayaan Hari Raya Idul Adha di Bondowoso dipastikan tidak ada larangan dan pembatasan jumlah jamaah. Namun, tetap diingatkan pada para takmir masjid agar tetap menjaga para jamaah menerapkan protokol kesehatan.
Ini sesuai arahan Bupati Bondowoso KH. Salwa Arifin saat menggelar rapat Tentang Pelaksanaan Ibadah di Masjid dan Pelaksanaan Perayaan Idul Adha 1441 H Dalam Masa Tatanan Kehidupan Baru, di Pendopo Bupati, Rabu (8/7/2020).
Menurut Bupati Salwa, meski tiap pelaksanaan lebaran jumlah jamaah membludak, namun Bupati meminta para takmir masjid untuk menyediakan tempat ekstra. Terutama di pedesaan, jika terdapat masjid kecil dengan daya tampung sedikit, maka bisa memanfaatkan halaman sebagai alternatif.
“Tidak ada pelarangan. Silahkan menjalankan sholat Idul Adha tapi tetap mengacu kepada protokol kesehatan” kata Bupati dalam arahannya.
Tidak hanya hal tersebut, Bupati juga tengah akan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) di sektor-sektor lainnya. Seperti kegiatan pernikahan dan tahlilan hingga aktifitas kerja masyarakat baik di perkantoran hingga pasar.
“Tentang perayaan resepsi pernikahan, masyarakat boleh melaksanakannya, tapi tetap dengan ketentuan protokol kesehatan” tambah Bupati.
Hal senada juga disampaikan Asisten I Pemkab Bondowoso, Harimas MSi. Menurutnya tidak sedikit tempat ibadah di Bondowoso yang kesulitan menerapkan protokol kesehatan. Sehingga, ketua takmir masjid diminta untuk menyampaikannya kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Kita akan membahas tentang penyempurnaan draft yang sudah disampaikan kepada para pimpinan ormas keagamaan” ucap Harimas saat ditanya awak media.
Nampak hadir dalam acara tersebut, Ketua DPRD Bondowoso, A. Dafir, Kapolres Bondowoso Erick Frendiz, Dandim 0822 Letkol Jadi, Camat dan Pimpinan Ormas. (budhi/yd)