Nasional

Dibekuk Karena Kasus Curanmor, Ternyata Pelaku Pemakai Narkoba

×

Dibekuk Karena Kasus Curanmor, Ternyata Pelaku Pemakai Narkoba

Sebarkan artikel ini
Dibekuk Karena Kasus Curanmor, Ternyata Pelaku

SUMENEP, LimaDetik.Com – Pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) sekaligus pemakai narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Kangean berhasil diamankan petugas kepolsian Kangean Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Jumat (19/2/2021) dini hari.

Dari penangkapan tersebut Polsek Kangean berhasil mengamankan lima orang pelaku masing-masing, Taufik Anwar (25), warga Desa Kalikatak, Andi Subroto (25), warga Desa Sumber Nangka, Sitki Niam (17) warga Desa Bili-bilis, selanjutnya Moh.Suri (36) warga Desa Duko dan Musahnan (41) warga Desa Duko. Kelima tersangka merupakan warga Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.

“Tersangka Taufik Anwar diamankan petugas kepolisian di rumah istrinya, di dusun Nyamplong Ondung di Desa Kalikatak, begitu juga Andi Subroto ditangkap di rumah istrinya di Desa Sumber Nangka” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas.

Sementara tiga tersangka lainnya lanjut Widi, ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. “Moh.Suri dan Musahnan ditangkap di Desa Duko, karena kebetulan keduanya sama-sama warga Duko Kecamatan Arjasa” ujar Widi.

Menurut Widi, berawal penangkapan tersangka Taufik Anwar dari laporan masyarakat, tersangka merupakan target penangkapan terakait curanmor. Mendapat laporan dari warga, anggota Polsek Kangean langsung menuju rumah istri tersangka Taufik, dimana dia tersangka berada di sana.

“Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan di rumah istri tersangka Taufik Anwar, petugas malah menemukan bukti lain berupa sabu-sabu. Ketika ditanya pelaku mengakui membelinya dari salah seorang tersangka lainnya” terangnya.

Dari hasil pengembangan dari tersangka pertama kata mantan Kapolsk Kota Sumenep itu menjelaskan, ternyata Musahnan tersangka utama pemilik atau pengedar narkoba tersebut.

“Ternyata setelah anggota Kapolsek melakukan penulusan lebih kabjut, tersangka Musahnan ini yang sudah menjual narkoba jenis sabu-sabu kepada tersangka lainnya” ungkapnya.

Dikatakan Widoli, dari tangan kelima tersangka polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, baik dari tersanga Taufik Anwar maupun tersangka lainnya. Dari tangan Taufik diamankan sisa sabu sabu yang sudah digunakan.

Sedang di tangan Andi Subroto sendiri telah diamankan 1 tas perempuan warna hitam yang berisikan sabu dan Handphone merk Oppo warna biru serta lainnya.

“Barang bukti (BB) yang diamankan petugas dari kelima pelaku, mulai dari tas perempuan warna hitam berisi sabu-sabu (belum ditimbang, red) uang sebanyak Rp 700 ribu, hingga hp berbagai jenis merk yang dijadikan para pelaku sebagai alat untuk mengedarkan barang terlarang (sabu). Kecuali tersangka Taufik Anwar yang saat digeledah tidak ditemukan handphone atau alat komunikasi” tukasnya.

Semua tersangka dan barang bukti diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(yd/yd)