LIMADETIK.COM, SUMENEP – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur memberikan klarifikasi terkait pemeberian uang Rp 100 ribu untuk korban pencabulan yang diberitan sejumlah media.
Kepala Dinas Sosial Perbedayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Sumenep, Drs. Achmad Dzulkarnaen didampingi Kabid Perlindungan Anak Dwi Indriyani saat berada di ruang Humas Polres Sumenep menjelaskan duduk perkara pemeberian uang sebesar Rp 100 ribu tersebut.
“Dinsos memang benar memberikan uang sebesar Rp 100 ribu, tapi itu adalah pemberian bentuk pribadi bu Kabid Perlindungan Anak, bukan atas nama Disnsos. Yang pasti itu bentuk keprihatinan pribadi seorang bu Kabid kami disaat itu” kata Kadinsos P3A Sumenep, Jumat (13/1/2023).
Ia kemudian menceritakan kronologis yang sebenarnya, saat pemberian uang Rp 100 ribu itu terjadi ketika Kabid Perlindungan Anak dan temannya melakukan penjemputan terhadap korban pencabulan di pelabuhan Kalianget.
“Saat itukan sudah malam, jadi ada salah satu anggota Polres yang juga berada di temapt yang sama bilang, ini kalau malam takutnya korban tidak atau belum bisa makan nanti. Maka spontan bu Dwi ini mengeluarkan uang Rp 100 ribu lalu diserahkan memlalui tantenya si korban, jadi itu uang pribadi” tegas Kadinsos yang diamini Kabid Perlindungan Anak Dwi Indriani.
Namun yang pasti lanjut Kadinsos, korban beserta keluarganya waktu ikut bersama mobil yang dibawa Kabid Perlindungan Anak Dwi Indriani, sebagai bentuk pendampingan terhadap siapapun masyarakat atau warga yang mengalami dan menjadi korban kekerasan seksual/pencabulan.
“Kami ini (Dinsos) Sumenep berdasarkan aturan memiliki peranan untuk melakukan pendampingan, tidak lalu kemudian mencapuri hak dan wilayah kewenangan penegak hukum. Jadi pada intinya, kami menyiapkan pendapingan jika memang dibutuhkan pihak korban. Dan sejauh ini kami terus lakukan kordinasi dengan Polres Sumenep” ungkapnya.
Proses pendampingan sendiri lanjut Bang Zoel sapaan akrab Kadinsos P3A Sumenep, sudah dilakukan kordinasi dengan pihak Polsek Masalembu, lalu menindaklanjuti dengan Polres Sumenep. Dan pendampingan akan terus dilakukan sampai ke ranah penuntutan di pengadilan.
“Kita kan selalu siap kapan pihak keluarga korban membutuhkan dinsos. Seperti saat ini pendampingan hukum, ternyata pihak korban sudah memakai Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) maka disini kami juga tidak mungkin memaksakan diri untuk menyodorkan pengacara dari dinsos” terangnya.
Namun tegas Kadinsos P3A Sumenep, pendampingan akan terus dilakukan terhadap korban, bahkan sampai pada tahap penuntutan di Pengadilan nanti pihaknya selalu siap jika dibutuhkan sebagai bentuk rasa kepedulian.
“Kita sudah punya komitmen bersama tiga pilar ini, yakni Polres Sumenep, Pemda dalam hal ini Dinsos P3A dan Kejari Sumenep untuk terus mengawal setiap permasalah berkaitan dengan kekrasan dalam rumah tangga dan juga korban pencabulan. Kalau seumpama korban nanti akan dibawa ke polda untuk tindak lanjut, kami juga siap mendampingi” tandasnya.