IKSASS Kangean Desak Pemerintah Hentikan Rencana Tambang Migas di Pulau Kangean
LIMADETIK.COM, SUMENEP —
Rayon Ikatan Santri dan Alumni Salafiyah Syafi’iyah (IKSASS) Kangean menyoroti rencana eksplorasi dan eksploitasi minyak serta gas bumi di wilayah Pulau Kangean yang dilakukan oleh PT Kangean Energy Indonesia (KEI).
Ketua Rayon IKSASS Kangean, Mahmudi menegaskan, perjuangan ini bukan sekadar penolakan semata, melainkan upaya menjaga martabat dan hak hidup masyarakat Kangean yang selama ini menggantungkan diri pada laut dan lingkungan sekitarnya.
“Kami tidak menolak pembangunan. Tapi pembangunan harus berpihak pada rakyat dan sesuai aturan hukum. Pulau Kangean ini kecil, masyarakatnya hidup dari laut. Jika pertambangan migas dipaksakan, maka akan menghancurkan ekosistem dan masa depan generasi kami,” ujar Mahmudi, Jumat (17/10/2025).
Ia menambahkan, kehadiran perusahaan migas telah menimbulkan keresahan sosial yang nyata di tengah masyarakat.
“Kehadiran kapal survei seismik membuat masyarakat saling curiga dan terpecah. Pemerintah harus hadir untuk menenangkan situasi, bukan justru membiarkan konflik horizontal ini terus terjadi,” tandasnya.
Mahmudi menutup pernyataannya dengan ajakan moral kepada seluruh elemen masyarakat dan pemerintah untuk menegakkan keadilan ekologis.
“Kami mengingatkan, jangan sampai pulau sekecil Kangean dijadikan korban keserakahan atas nama investasi. Kami berdiri untuk menjaga tanah kelahiran kami, demi keberlanjutan hidup anak cucu kami nanti.” ungkapnya.
Lebih lanjut Mahmudi menegaskan, kehadiran kapal-kapal survei seismik 3D di perairan Kangean beberapa waktu terakhir telah menimbulkan kegaduhan, fitnah, dan perpecahan di tengah masyarakat.
“Meskipun masyarakat berulang kali menyuarakan penolakan, pihak perusahaan tetap melanjutkan kegiatan survei di sejumlah titik, yang dinilai semakin memicu kemarahan warga” terangnya.
Mahmudi menjelaskan, melalui kajian panjang atas situasi tersebut, IKSASS Kangean menyimpulkan bahwa rencana eksploitasi migas di wilayah Kangean bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Berdasarkan Undang-Undang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, kegiatan pertambangan minyak dan gas dilarang dilakukan di kawasan yang tergolong pulau kecil” paparnya.
Atas dasar itu, tambah Mahmudi, Rayon IKSASS Kangean menegaskan tiga poin sikap:
1. Menuntut SKK Migas, Menteri ESDM, dan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk mengevaluasi, meninjau kembali, dan membatalkan seluruh proses kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas di Pulau Kangean.
2. Mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, serta Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo agar menerbitkan kebijakan penghentian kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas di wilayah Kangean.
3. Menuntut pertanggungjawaban perusahaan dan pemerintah atas perubahan kondisi sosial masyarakat Kangean yang semula damai dan makmur, namun kini terpecah akibat kehadiran proyek tersebut.
“IKSASS Kangean berharap pemerintah menempatkan hak-hak masyarakat lokal sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan pembangunan, terutama di wilayah kepulauan yang rentan terhadap dampak sosial dan ekologis” pungkasnya.