Kasus TUKS Sumenep Mandek, Publik Dirugikan: Pelapor Kecewa, Ancam Turun ke Jalan
LIMADETIK.COM, SUMENEP — Penanganan dugaan pelanggaran pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di kawasan pesisir Sumenep kembali menuai sorotan. Selain dinilai mandek, kasus yang telah bergulir sejak 2021 itu dianggap berpotensi merugikan kepentingan publik, terutama terkait tata kelola lingkungan dan pemanfaatan ruang pesisir.
Kekecewaan mencuat saat audiensi yang digelar di Mapolres Sumenep, Selasa (7/4/2026), tidak berjalan sesuai harapan. Ketua Brigade 571, Sarkawi, bersama anggota dan penasihat hukumnya gagal bertemu langsung dengan Kapolres maupun Kasat Reskrim.
Rombongan hanya diterima oleh Kanit dan penyidik yang menangani perkara, meski sebelumnya kepolisian telah menerbitkan sebanyak 21 Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
“Kami datang untuk mencari kepastian, bukan sekadar mendengar penjelasan berulang. Ini menyangkut kepentingan masyarakat luas,” tegas Sarkawi, Jumat (10/4/2026).
Ia menilai, pimpinan Polres seharusnya mengetahui secara detail perkembangan kasus tersebut, mengingat setiap SP2HP juga ditembuskan kepada Kapolres.
Menurutnya, pada 2024 penyidik sempat menyimpulkan adanya unsur pidana setelah gelar perkara dan pengumpulan alat bukti dilakukan. Namun, proses hukum disebut terhenti pasca mutasi penyidik.
“Setelah itu seperti tidak ada kelanjutan. Penyidik baru tidak mengembangkan hasil sebelumnya,” ujarnya.
Sarkawi juga menyoroti langkah penyidik yang meminta keterangan ahli dari Kementerian Perhubungan Laut. Ia menilai hal tersebut tidak tepat sasaran, karena substansi perkara berkaitan dengan sektor kelautan dan perikanan.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pembangunan pelabuhan TUKS tanpa izin, termasuk indikasi penyerobotan lahan negara dan perubahan fungsi lahan pesisir yang tidak sesuai peruntukan.
Lebih jauh, pelapor juga mengungkap dugaan penyimpangan penggunaan pelabuhan. Dalam dokumen perizinan, pelabuhan disebut hanya untuk bongkar muat garam.
Namun di lapangan, diduga digunakan untuk aktivitas lain seperti penimbunan BBM dan bongkar muat barang umum. Merasa penanganan berjalan lambat, pihak pelapor memberikan tenggat waktu kepada penyidik.
“Kami beri waktu satu minggu. Jika tidak ada kepastian hukum, kami akan turun ke jalan,” kata Sarkawi.
Aksi tersebut, lanjutnya, tidak hanya akan menyasar Polres Sumenep, tetapi juga sejumlah instansi terkait seperti BPN, DLH, dan DPMPTSP yang diduga terlibat dalam penerbitan izin tanpa kajian memadai.
Brigade 571 berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional, transparan, dan tidak mengabaikan kepentingan publik, terutama yang berkaitan dengan kelestarian lingkungan pesisir dan hak masyarakat.
