Konstitusi di Persimpangan: Antara Kepastian Hukum dan Rasa Keadilan
Oleh : Aisyah Tiara Melifa
Prodi : PPKn
Universitas Negeri Yogyakarta
___________________________________
OPINI – Belakangan ini, dinamika ketatanegaraan di Indonesia semakin sering menjadi sorotan masyarakat. Tidak sedikit kebijakan dan keputusan hukum yang secara formal dinyatakan sah, namun di sisi lain justru menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dan kepatutan.
Hal ini kemudian memunculkan satu pertanyaan penting, yaitu: apakah konstitusi hanya dijalankan sebagai aturan tertulis, atau benar-benar mencerminkan rasa keadilan dalam kehidupan masyarakat?.
Saya berpendapat bahwa konstitusi tidak cukup hanya dipahami sebagai dasar hukum formal, tetapi juga harus dijalankan dengan mempertimbangkan rasa keadilan yang sesungguhnya. Jika konstitusi hanya dijadikan alat pembenaran hukum, maka demokrasi bernilai berisiko kehilangan maknanya.
Konstitusi merupakan fondasi utama dalam sistem ketatanegaraan. Miriam Budiardjo menyatakan bahwa konstitusi mencakup keseluruhan aturan yang mengatur penyelenggaraan negara, baik tertulis maupun tidak tertulis (Budiardjo, 2008: 169). Hal ini menunjukkan bahwa konstitusi tidak hanya berupa teks, tetapi juga mengandung nilai-nilai yang harus diwujudkan dalam praktik.
Sebagai hukum tertinggi, Undang-Undang Dasar 1945 berfungsi membatasi kekuasaan agar tidak terjadi kekuasaan (Budiardjo, 2008: 184). Namun dalam kenyataannya, masih terdapat keputusan yang secara prosedur sah, namun tetap menimbulkan kejadian di masyarakat karena dianggap belum sepenuhnya mencerminkan keadilan.
Dalam kondisi seperti ini, peran Mahkamah Konstitusi menjadi sangat penting sebagai penjaga konstitusi. Putusan yang dihasilkan tidak hanya harus benar secara hukum, tetapi juga mampu mencerminkan keadilan yang dapat diterima oleh masyarakat.
Selain itu, masyarakat, khususnya mahasiswa, juga memiliki peran penting dalam menggerakkan konstitusi. Sikap kritis dan rasional sangat diperlukan agar konstitusi tidak hanya menjadi alat kekuasaan, tetapi benar-benar menjadi pedoman dalam kehidupan bernegara.
Dengan demikian, konstitusi harus dipahami sebagai pedoman hidup dalam masyarakat, bukan sekadar aturan tertulis yang kaku.
Ke depannya, diperlukan komitmen bersama untuk menjaga konstitusi tidak hanya dari sisi aturan, tetapi juga dari sisi keadilan.
Sebagai mahasiswa, saya mempunyai tanggung jawab sebagai bagian dari generasi intelektual untuk terus mengawal dan mengkritisi praktik ketatanegaraan, demi memastikan bahwa konstitusi benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.




![Mengurai Dinamika Konstitusi: Perspektif Mahasiswa dalam Isu Sosial 5 [25/3, 14.18] Elok Andriani: Jalan 5 pak. [25/3, 14.18] Elok Andriani: Langsung jadi pak, tak paham lagi kenapa bisa gitu. Padahal akadnya seminggu pas sebelum tanggal datang bulan.](https://limadetik.com/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260325-WA0050-350x220.jpg)





![Mengurai Dinamika Konstitusi: Perspektif Mahasiswa dalam Isu Sosial 11 [25/3, 14.18] Elok Andriani: Jalan 5 pak. [25/3, 14.18] Elok Andriani: Langsung jadi pak, tak paham lagi kenapa bisa gitu. Padahal akadnya seminggu pas sebelum tanggal datang bulan.](https://limadetik.com/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260325-WA0050-180x130.jpg)

