SAMPANG, limadetik.com — Melebihi batas maksimal jumlah Calon Kepala Desa (Cakades) yang akan digelar serentak 21 November 2019 pemilihan kepala desa mendatang. Lima Desa Cakades harus mengikuti tes tambahan yakni tes tulis dan wawancara di Aula Pemkab Sampang.
Dari lima Desa tersebut, total bacakades sebanyak 39 Orang berasal dari Desa Tambelangan, Kecamatan Tambelangan 9 Bacakades, Desa Batokarang, Kecamatan Camplong 6 Bacakades, Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong 7 Bacakades, Desa Rapa Laok, Kecamatan Omben 8 Bacakades dan Desa Terosan, Kecamatan Banyuates 9 Bacakades.
Menurut Suhanto Kabid Bina Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang, ia menjelaskan lima desa yang mengikuti tes tambahan karena masing-masing Bacades yang ada melebihi jumlah maksimal yakni 5 Orang di setiap desa, Jumat (11/10/2019).
“Dasar regulasi dilakukannya tes tambahan yakni tes tulis dan wawancara, sesuai dengan Peraturan Bupati Sampang Nomor 31 Tahun 2019 tentang pedoman pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa” terang Suhanto.
Lanjut Suhanto, Perbup 31 Tahun 2019, pada Pasal 31 Ayat 1 termaktub dalam hal ini jika ada Bacakades yang memenuhi syarat lebih dari 5 Orang, maka P2KD melanjutkan untuk melakukan seleksi tambahan dengan menggunakan tes tulis dan wawancara untuk menyisihkan menjadi 5 Orang.
“Indikator penilaian nya ada kriteria pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan paling sedikitnya 1 tahun, tingkat pendidikan, dan usia,” ucapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengumuman tes tulis dan wawancara akan dilakukan 14 Oktober 2019 mendatang oleh tim independen, dan kemudian diserahkan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) yang bersangkutan. (NOR/YT)